JAKARTA – Akses bantuan hukum gratis di tingkat desa dan kelurahan dinilai dapat diperluas melalui keterlibatan organisasi advokat. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menyatakan siap mengerahkan jaringan advokat untuk mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) SPI Trimedya Panjaitan saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Jakarta Pusat periode 2026-2028 di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), sebagaimana diberitakan Rakyat Merdeka, Rabu (19/08/2026).
Trimedya mengatakan, keterlibatan advokat dalam Posbakum dapat membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, nasihat hukum, mediasi, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum tanpa biaya.
“Saya sudah bilang ke Pak Supratman (Supratman Andi Agtas), Pak Menteri Hukum, bahwa kami akan berkontribusi dengan jaringan kami yang ada, untuk ikut menyukseskan program pemerintah tersebut,” ujar Trimedya.
Posbakum Kemenkum merupakan layanan bantuan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan. Kehadiran layanan tersebut diarahkan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan tanpa harus menghadapi biaya yang tinggi.
Menurut Trimedya, penguatan akses hukum di tingkat masyarakat perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi profesi advokat. SPI juga mendorong pemerintah segera merealisasikan revisi Undang-Undang (UU) Advokat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat,” kata Trimedya.
Ia menilai pembaruan aturan tersebut penting untuk melengkapi reformasi regulasi di bidang penegakan hukum sekaligus memperkuat standar dan tata kelola profesi advokat. SPI menyatakan akan mengawal pembahasan revisi tersebut serta menyampaikan gagasan dari kalangan advokat.
Dalam komunikasi dengan Kemenkum, SPI juga mengusulkan keberadaan liaison officer (LO) sebagai penghubung antara organisasi advokat dan pemerintah selama proses penyusunan revisi UU Advokat.
“Sehingga kita harus memperkuat Pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” harapnya.
Trimedya berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat menghasilkan regulasi yang meningkatkan kualitas profesi sekaligus memperkuat sistem organisasi advokat. Ia menargetkan pembaruan tersebut dapat dirampungkan pada 2027.
Di sisi organisasi, SPI menargetkan pembentukan sedikitnya 15 DPD hingga akhir 2026. Penguatan struktur tersebut juga diarahkan untuk memperluas pembinaan terhadap advokat muda.
“Kami menargetkan sebelum 2026 berakhir, sebelum 31 Desember jam 00.00, akan melantik 15 DPD,” ungkap Trimedya.
Setelah DPD SPI DKI Jakarta dilantik, organisasi tersebut menargetkan lima kepengurusan DPD lain dilantik pada September, yakni DPD SPI Jawa Barat (Jabar), Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sulawesi Utara (Sulut). Pelantikan DPD SPI Jabar yang semula direncanakan pada Agustus ditunda karena pengurus daerah tersebut meminta tambahan waktu.
Selain memperluas DPD, SPI menargetkan setiap DPD memiliki sedikitnya lima DPC. Untuk DKI Jakarta, Trimedya meminta Ketua DPD SPI DKI Jakarta Coki TN Sinambela melengkapi struktur organisasi yang masih belum terbentuk.
“Kami menunggu kiprah Pak Coki dan juga DPC-DPC. Masih ada empat yang belum terbentuk. Kami beri waktu satu bulan. Bisa ya?” kata mantan Anggota Komisi III DPR tersebut.
“Siap. Kami siap mengibarkan bendera SPI di Jakarta,” jawab Coki lantang.
SPI juga menempatkan regenerasi sebagai bagian dari penguatan organisasi. Trimedya menargetkan sekitar 60 persen kepengurusan diisi advokat muda berusia di bawah 50 tahun.
“Kita yang kepala 5, kepala 6 ini mengayomi saja, mendidik mereka. Advokat-advokat muda harus didampingi oleh senior. Jadi jangan malpraktik juga,” imbuhnya, disambut tawa hadirin.
Menurut Trimedya, penguatan kembali SPI dilakukan setelah organisasi tersebut dinilai tidak banyak bergerak selama sekitar dua dekade. SPI sendiri berdiri sejak 1998.
“Karena ‘jas merah’, jangan sekali-kali melupakan sejarah,” tegasnya.
SPI juga telah memperoleh pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005106.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Serikat Pengacara Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2026 dan salinan resminya dicetak pada 23 Juli 2026.
“SK itu kado ulang tahun saya. Saya ulang tahun 6 Juni 66 dan itu keluar tanggal 12 Juni, jadi itu kado,” ungkapnya.
Trimedya menegaskan pembaruan aturan profesi juga diharapkan mampu menjaga kualitas dan kewibawaan advokat. Ia ingin regulasi baru memperketat standar profesi sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi advokat.
“Jadi advokat ini jangan jadi profesi yang sampah. Orang sudah pensiun dari mana-mana menjadi advokat. Yang jelas nomor satu, menjaga kewibawaan profesi advokat,” tandasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara