JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penyempurnaan regulasi pemerintahan desa untuk memperluas ruang perempuan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Langkah tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan di Jakarta.
Mendagri akan menelaah regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa guna mengidentifikasi ketentuan yang dapat disempurnakan agar lebih mendukung keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan desa. Langkah itu diharapkan memperkuat partisipasi perempuan dalam pembangunan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (10/8/2026).
Veronica mengatakan penguatan kepemimpinan perempuan membutuhkan dukungan berupa peningkatan kapasitas, pendampingan, serta lingkungan yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Kepemimpinan perempuan perlu terus diperkuat dan didukung dengan peningkatan kapasitas, pendampingan, dan ekosistem yang memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi. Dengan dukungan tersebut, perempuan dapat semakin berperan dalam pengambilan keputusan dan pembangunan di lingkungannya. Perluasan kesempatan bagi perempuan dapat dimulai dengan memperluas kesempatan perempuan untuk mengambil peran dalam kepemimpinan di tingkat desa,” kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Senin.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Veronica dengan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain isu kepemimpinan desa, keduanya membahas peningkatan keterwakilan dan kapasitas perempuan dalam kelembagaan penyelenggara pemilu.
Menurut Veronica, kesempatan perempuan dalam proses demokrasi perlu diperluas, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu. Penguatan kapasitas dinilai penting agar keterlibatan perempuan tidak hanya bersifat representatif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan.
“Penguatan keterwakilan dan kapasitas perempuan dalam penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” kata Wamen PPPA itu.
Tito menyatakan dukungan terhadap penguatan kepemimpinan perempuan di tingkat desa. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengambil bagian dalam kepemimpinan dan pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya, kami mendukung penguatan kepemimpinan perempuan di tingkat desa. Pemerintah daerah perlu terus memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk mengambil peran dalam kepemimpinan, sehingga potensi perempuan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan di daerah,” kata Tito.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kemendagri akan melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi juga akan diperkuat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), termasuk dalam pembahasan yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Penyempurnaan regulasi dan penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi perempuan untuk terlibat dalam kepemimpinan, khususnya di tingkat desa. Dengan ruang partisipasi yang lebih luas, perempuan diharapkan semakin berperan dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan yang berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara