Ritel Modern Dibatasi, Warung Kecil di Karawang Dapat Ruang Tumbuh

KARAWANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pembatasan izin ritel modern yang akan beroperasi di kawasan desa hingga tingkat dusun. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi keberlangsungan usaha warung tradisional dan pelaku usaha mikro yang menjadi penopang ekonomi masyarakat pedesaan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam mengendalikan keberadaan toko modern meskipun proses perizinan melibatkan pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

“Perizinan itu dari pusat, tapi daerah bisa ikut andil. Maka itu ada kebijakan pembatasan izin ritel modern di wilayah pedesaan hingga dusun,” kata Aep Syaepuloh.

Menurutnya, ekspansi ritel modern yang semakin masif hingga menjangkau dusun berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari warung dan usaha kecil.

Sebagai contoh, Pemkab Karawang pernah menerima aspirasi penolakan warga terhadap rencana masuknya ritel modern di Desa Gintungkerta. Warga dan pelaku usaha setempat khawatir kehadiran toko modern akan mengurangi daya saing perdagangan tradisional yang telah lama berkembang di lingkungan mereka.

“Aep kira jangan juga lah sampai masuk ke dusun. Juga di tingkat desa jangan juga begitu banyak, kasihan warung-warung kecil,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menjaga ruang usaha bagi pelaku usaha mikro agar tetap tumbuh di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

Dalam kesempatan yang sama, Aep juga menanggapi isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai ritel modern dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa penutupan gerai merupakan keputusan bisnis masing-masing perusahaan dan tidak berkaitan langsung dengan perkembangan koperasi desa.

“Aep kira itu soal keputusan bisnis ya, bukan karena Kopdes,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap perusahaan memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengevaluasi kinerja usahanya. Apabila sebuah gerai dinilai tidak lagi memberikan keuntungan sesuai target perusahaan, maka penutupan menjadi keputusan yang wajar dalam dunia usaha.

Kebijakan pembatasan izin ritel modern di wilayah pedesaan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang sekaligus memperkuat peran ekonomi desa melalui keberlangsungan warung tradisional dan usaha mikro masyarakat, sebagaimana diberitakan Wartakota, Rabu (03/06/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

15 Kades Sekadau Hulu Bersatu Desak Penyelesaian Jalan Sejirak-Rawak

PDF 📄SEKADAU – Sebanyak 15 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sekadau Hulu bersepakat membawa aspirasi …

Tambang Emas Ilegal Ancam Sawah Warga, DLH Banyuwangi Turun Tangan

PDF 📄BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi meminta aktivitas …

Bank Sampah Jolali Perkuat Ekonomi Warga dan Kebersihan Lingkungan

PDF 📄BANJARBARU – Program PLN Peduli Desa Berdaya Jolali yang dijalankan PT PLN (Persero) Unit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *