Ritel Modern Dibatasi, Warung Kecil di Karawang Dapat Ruang Tumbuh

KARAWANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pembatasan izin ritel modern yang akan beroperasi di kawasan desa hingga tingkat dusun. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi keberlangsungan usaha warung tradisional dan pelaku usaha mikro yang menjadi penopang ekonomi masyarakat pedesaan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam mengendalikan keberadaan toko modern meskipun proses perizinan melibatkan pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

“Perizinan itu dari pusat, tapi daerah bisa ikut andil. Maka itu ada kebijakan pembatasan izin ritel modern di wilayah pedesaan hingga dusun,” kata Aep Syaepuloh.

Menurutnya, ekspansi ritel modern yang semakin masif hingga menjangkau dusun berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari warung dan usaha kecil.

Sebagai contoh, Pemkab Karawang pernah menerima aspirasi penolakan warga terhadap rencana masuknya ritel modern di Desa Gintungkerta. Warga dan pelaku usaha setempat khawatir kehadiran toko modern akan mengurangi daya saing perdagangan tradisional yang telah lama berkembang di lingkungan mereka.

“Aep kira jangan juga lah sampai masuk ke dusun. Juga di tingkat desa jangan juga begitu banyak, kasihan warung-warung kecil,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menjaga ruang usaha bagi pelaku usaha mikro agar tetap tumbuh di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

Dalam kesempatan yang sama, Aep juga menanggapi isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai ritel modern dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa penutupan gerai merupakan keputusan bisnis masing-masing perusahaan dan tidak berkaitan langsung dengan perkembangan koperasi desa.

“Aep kira itu soal keputusan bisnis ya, bukan karena Kopdes,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap perusahaan memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengevaluasi kinerja usahanya. Apabila sebuah gerai dinilai tidak lagi memberikan keuntungan sesuai target perusahaan, maka penutupan menjadi keputusan yang wajar dalam dunia usaha.

Kebijakan pembatasan izin ritel modern di wilayah pedesaan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang sekaligus memperkuat peran ekonomi desa melalui keberlangsungan warung tradisional dan usaha mikro masyarakat, sebagaimana diberitakan Wartakota, Rabu (03/06/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Cegah Banjir dan Penyakit, Pemdes Serdang Kulon Awasi Titik Rawan Sampah

PDF 📄KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, memperketat pengawasan di sejumlah …

Legok Waspadai Dampak Sampah terhadap Banjir dan Kesehatan

PDF 📄KABUPATEN TANGERANG – Upaya penanganan sampah liar di wilayah Kecamatan Legok terus diperkuat melalui …

Silaturahmi dan Kebersihan Jadi Fokus Komsos Babinsa di Desa Bulu Tellue

PDF 📄PANGKEP – Upaya menjaga kerukunan sosial dan kebersihan lingkungan terus diperkuat di tingkat desa. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *