NUSA TENGGARA BARAT – Sebanyak 500 rumah milik masyarakat rentan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disiapkan menerima bantuan bedah rumah tahap reguler kedua dengan nilai Rp20 juta per unit. Program tersebut mendapat alokasi Rp10 miliar dan kuotanya telah dibagikan ke masing-masing desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu, Rahmat Hidayat, mengatakan setiap desa memperoleh kuota rata-rata 13 rumah. “Untuk tahap reguler kedua, kuotanya sudah dibagi ke masing-masing desa dengan rata-rata 13 rumah,” kata Rahmat kepada wartawan di Dompu, Jumat, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (28/08/2026).
Bantuan tersebut menjadi bagian dari lanjutan program tahap reguler pertama yang sebelumnya menyasar 226 rumah. Dengan tambahan 500 unit pada tahap kedua, total rumah yang menjadi sasaran program bedah rumah di Dompu mencapai 726 unit.
Rahmat menjelaskan program itu bersumber dari anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini menggunakan nomenklatur bedah rumah dan pengusulan calon penerimanya dilakukan melalui aplikasi.
“Sekarang ini sudah diganti menjadi bedah rumah. Programnya di aplikasi juga sudah berubah,” ujarnya.
Dari bantuan Rp20 juta untuk setiap rumah, sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pengadaan bahan bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan sebagai upah tukang. Perbaikan rumah dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh penerima bersama masyarakat sesuai mekanisme program.
Perubahan sistem pengusulan membuat proses penetapan calon penerima perlu disertai pendataan yang lebih rinci. Data yang dikumpulkan mencakup nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dokumentasi kondisi rumah dari berbagai sisi, serta titik koordinat lokasi rumah.
Menurut Rahmat, pemutakhiran data diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Warga yang sebelumnya masuk dalam daftar calon penerima dapat mengalami peningkatan ekonomi, sementara keluarga lain yang baru membutuhkan bantuan belum tentu tercatat dalam basis data.
“Yang penting data ini harus terus diperbarui. Karena data lama itu banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Pemerintah daerah juga tidak hanya mengandalkan data yang disampaikan pemerintah desa dan kelurahan. Dinas Perumahan dan Permukiman tetap melakukan pembaruan serta verifikasi terhadap kondisi rumah dan kelayakan calon penerima.
“Kalau sekarang tidak hanya percaya pada data dari desa. Tetap dilakukan pembaruan dan verifikasi oleh dinas untuk memastikan kondisinya,” ujarnya.
Rahmat turut mendorong sinkronisasi data calon penerima dengan Dinas Sosial, terutama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut dia, pembaruan data diperlukan agar penerima berbagai program pemerintah lebih tepat sasaran dan perubahan kondisi ekonomi warga dapat segera tercermin dalam basis data.
“Seharusnya DTKS itu tetap menjadi data semua. Nama-nama yang sudah diusulkan desa dan kelurahan harus dilaporkan ke Dinas Sosial supaya masuk DTKS,” katanya.
Tahap verifikasi juga akan melibatkan fasilitator di tingkat kecamatan. Mereka bertugas memeriksa kembali kondisi rumah dan memastikan calon penerima memenuhi persyaratan program.
“Fasilitator kecamatan akan melakukan verifikasi ulang, sekaligus memastikan layak atau tidak yang bersangkutan mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Setelah data dinyatakan memenuhi ketentuan, proses berikutnya dilaksanakan melalui sistem terintegrasi sesuai mekanisme program pemerintah. Pemerintah daerah berharap bantuan tersebut tidak hanya memperbaiki kualitas hunian, tetapi juga mendukung penataan kawasan permukiman dan memastikan intervensi perumahan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara