KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menghentikan sementara pembangunan destinasi wisata alam dan glamping milik pelaku usaha di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, setelah ditemukan sejumlah dokumen perizinan dasar yang belum dipenuhi. Keputusan tersebut diambil guna mencegah potensi dampak lingkungan dan risiko keselamatan di kawasan Lereng Lawu.
Rekomendasi penghentian sementara dikeluarkan setelah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ngargoyoso melakukan pengawasan lapangan pada Jumat (22/05/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembangunan yang dilakukan pelaku usaha atas nama Kasmin belum mengantongi sejumlah persyaratan penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di sekitar aliran sungai mengharuskan adanya rekomendasi Garis Sempadan Sungai (GSS) dan sejumlah dokumen perizinan lainnya.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), DPUPR Karanganyar menyatakan belum terdapat pengajuan PBG dari pihak pengembang. Kondisi tersebut membuat proyek belum memenuhi ketentuan dasar untuk melanjutkan pembangunan.
Selain persoalan administrasi, DLH juga menyoroti aktivitas yang diduga mengubah bentang alam di kawasan proyek, termasuk penutupan dan perubahan aliran Sungai Gondan. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta melengkapi kajian lingkungan dan perizinan terkait Sumber Daya Air (SDA) sebelum proyek dapat dilanjutkan.
Tim pengawas juga menemukan aktivitas perataan tanah dan pembangunan akses jalan menggunakan alat berat. Mengingat kondisi geografis Desa Berjo yang memiliki kontur lereng cukup curam, kegiatan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko tanah longsor apabila tidak didukung kajian teknis yang memadai.
Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kategori usaha wisata alam dan bumi perkemahan, Pemkab Karanganyar mencatat bahwa pelaku usaha belum melakukan sosialisasi rencana kegiatan kepada masyarakat setempat. Disparpora juga meminta penyesuaian klasifikasi usaha agar sesuai dengan konsep glamping yang akan dikembangkan.
Langkah penghentian sementara tersebut mendapat dukungan dari pengamat lingkungan Jhon Kincer. Sebagaimana diberitakan Fokus Jateng, Sabtu (30/05/2026), ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan seluruh persyaratan lingkungan dan keselamatan dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.
Menurut Jhon Kincer, penghentian sementara proyek merupakan langkah tepat untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan risiko bencana di kawasan Lereng Lawu. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan sektor pariwisata.
Pemkab Karanganyar bersama tim gabungan telah meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis terpenuhi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pengembangan wisata, pelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat sekitar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara