BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi meminta aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Roworejo, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, segera dihentikan. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan kerusakan lahan pertanian dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, mengatakan tambang emas ilegal tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga tidak memenuhi kaidah pengelolaan lingkungan. Karena itu, pihaknya akan meneruskan laporan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan ditertibkan,” kata Bayu melalui pesan singkat, sebagaimana diberitakan Tempo, Selasa (14/07/2026).
Bayu menambahkan, DLH Banyuwangi bersama Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan guna memastikan kondisi lingkungan serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Selanjutnya informasi ini kami teruskan ke Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jatim untuk dilakukan tindakan,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, kewenangan perizinan pertambangan mineral logam, termasuk komoditas emas, berada di pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Lompongan dilaporkan mengancam ratusan hektare lahan pertanian warga di kawasan perhutanan sosial Dusun Pancer. Metode penambangan dengan sistem tembak larut diduga menyebabkan sedimentasi lumpur di aliran sungai sehingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan merendam area pertanian.
Tokoh petani Desa Sumberagung, Edi Lasmono, mengatakan masyarakat khawatir terhadap dampak aktivitas tambang, meski tidak dapat menghentikannya karena para penambang juga mencari nafkah.
“Alasan mereka, para penambang juga mencari penghidupan,” ujar Edi.
Ia menjelaskan terdapat tiga hingga empat titik penambangan yang menggunakan metode tembak larut. Air hasil penyaringan yang mengandung endapan lumpur kemudian dibuang ke sungai hingga mengalir ke lahan pertanian warga dan diduga menyebabkan kerusakan tanaman. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara