Semua Desa di Weleri Kini Punya Pos Bantuan Hukum

KENDAL DESA NUSANTARA Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum kian nyata di Kabupaten Kendal. Seluruh desa di Kecamatan Weleri kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) setelah dilakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbankum oleh seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Kepastian itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan yang digelar di Kantor Kecamatan Weleri, dihadiri oleh Camat Weleri, seluruh kepala desa, dan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat desa memiliki akses mudah terhadap pendampingan dan penyelesaian masalah hukum.Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Heni Susilla Wardoyo, menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa menjadi bagian dari strategi membangun masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung tinggi keadilan sosial.Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa, Kecamatan Weleri kini menjadi salah satu wilayah yang berhasil mengimplementasikan program desa sadar hukum secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya hukum masyarakat sekaligus meminimalisir potensi konflik di tingkat desa melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mediasi.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kopi Kerinci Bidik Pasar Dunia, Nilai Kerja Sama Capai Rp6,5 Miliar

PDF 📄KERINCI – Kopi Kerinci mulai memperluas pijakannya di pasar internasional setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) …

Investor ITDC Alvaro Dukung Pemulihan Kampung Adat Sade

PDF 📄 LOMBOK TENGAH – Rekonstruksi Kampung Adat Sade di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten …

Bupati Banyumas Tegas, Pabrik Hebel di Lahan LSD Harus Berhenti

PDF 📄BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kembali menghentikan operasional pabrik bata ringan atau hebel …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *