Pelantikan Kepala Desa di Halsel Sah Secara Hukum

HALMAHERA SELATAN, DESA NUSANTARA –POLEMIK terkait pelantikan empat Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya mendapat kepastian hukum. LBH JAVHA menegaskan bahwa pelantikan tersebut sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya.

Menurut praktisi hukum LBH JAVHA, Faisal, SH, putusan PTUN Ambon yang pernah membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023 hanya bersifat pernyataan hukum, bukan memerintahkan siapa yang harus dilantik sebagai Kepala Desa. “Putusan PTUN hanya menegaskan keadaan hukum, bukan memberikan instruksi siapa yang harus diangkat. Karena itu, Bupati masih memiliki ruang untuk menggunakan hak diskresinya,” jelas Faisal, Kamis (18/09/2025).

Faisal menambahkan, penggunaan diskresi kepala daerah diatur dalam undang-undang sebagai mekanisme untuk mengatasi kebuntuan, menjawab kebutuhan mendesak, dan memastikan kelancaran pemerintahan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum, diskresi tersebut dianggap sah.

Keterangan ini sekaligus membantah anggapan sebagian pihak bahwa pelantikan empat Kades di Halsel bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan penegasan ini, proses administrasi pemerintahan desa di Halmahera Selatan diharapkan berjalan lancar dan stabil.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Pemerintah Desa di Banggai Kepulauan Didorong Awasi Aktivitas WNA

PDF đź“„BANGGAI KEPULAUAN – Pemerintah desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, didorong ikut memperkuat …

Patroli di Desa Labasiano, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Karhutla

PDF đź“„BANGGAI KEPULAUAN – Keamanan lingkungan dan keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian dalam patroli dialogis …

Gotong Royong Warga dan Satgas TMMD Renovasi Masjid Al Barokah

PDF đź“„SUKABUMI – Keterlibatan warga dalam menyiapkan material renovasi Masjid Al Barokah menjadi bagian penting …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *