KEMENTRIAN Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berencana menerapkan pemeriksaan tes urine bagi aparatur desa di seluruh Indonesia mulai tahun 2026. Kebijakan ini digadang sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan desa.
Meski bertujuan positif, rencana tersebut memantik perdebatan di tingkat nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengkritisi kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Undang-Undang Desa, pembinaan kepala desa berada di bawah pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota,” ujar Dede Yusuf kepada INDOPOSCO.ID. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pembinaan, termasuk aspek disiplin dan pemeriksaan aparatur desa, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan kementerian secara langsung.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelumnya juga menginisiasi berbagai program pembelajaran pengembangan desa, yang dinilai lebih sejalan dengan amanat UU Desa dalam membina kapasitas dan integritas aparatur desa.
Rencana tes urine ini, jika terealisasi, akan menjadi kebijakan pertama yang menyasar seluruh aparatur desa secara nasional. Namun, sejumlah pengamat menilai perlu kajian mendalam terkait mekanisme, pendanaan, dan kesesuaian regulasi agar pelaksanaannya tidak menabrak kewenangan pemerintah daerah.
Hingga kini, Kemendes PDT belum merilis detail teknis pelaksanaan, termasuk frekuensi tes dan sanksi bagi aparatur yang terbukti positif.
Debat ini diperkirakan akan berlanjut di tingkat DPR RI, pemerintah daerah, dan organisasi perangkat desa, mengingat implikasinya yang luas terhadap hubungan kewenangan pusat-daerah dalam tata kelola pemerintahan desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara