POLEMIK seputar status jabatan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis, kembali memanas setelah terbitnya Surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDD), dengan Nomor: 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal Kamis (03/07/2025).
Surat yang diklaim sebagai bentuk pelurusan informasi itu justru dinilai semakin memperkeruh suasana dan membuka ruang tafsir hukum yang kontradiktif. Sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, menilai surat tersebut ambigu, tidak konsisten, dan berpotensi menabrak ketentuan hukum yang berlaku.Salah satu tokoh masyarakat Desa Tamainusi, Faisal, menyampaikan kritik tajam terhadap isi surat klarifikasi tersebut. Ia menilai bahwa narasi yang dibangun tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pembangunan desa, konflik administratif seperti ini justru berisiko mengganggu stabilitas sosial dan birokrasi lokal. Oleh sebab itu, penyelesaian yang berbasis hukum dan tidak memihak menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik.
Berangkat dari situasi yang semakin tak menentu, masyarakat mulai mendorong adanya tindakan tegas dari aparat pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk menelusuri dasar hukum dari keputusan tersebut secara terbuka.
Para tokoh masyarakat juga menyerukan agar penyelesaian persoalan jabatan Kades Tamainusi dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa campur tangan kepentingan politik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara