KOMITMEN dalam mencegah korupsi pada tingkat desa kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui penyelenggaraan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen ini menyasar para perangkat desa, khususnya pengelola Dana Desa di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat desa terkait aspek hukum, tata kelola anggaran, serta mendorong pelaksanaan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara dialogis ini, para perangkat desa aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan teknis maupun administratif yang sering dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa.
Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menegaskan bahwa penerangan hukum ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan kejaksaan yang bersifat edukatif, bukan represif.Camat Tenggarong, Sukono, mengapresiasi kehadiran tim Kejati Kaltim yang menurutnya memberikan bekal penting bagi kepala desa dan perangkatnya.Kejati Kaltim berharap penerangan hukum ini dapat menjadi program berkelanjutan, bahkan diperluas ke kecamatan lain di Kutai Kartanegara. Langkah ini diyakini mampu menekan potensi penyelewengan sejak dini dan memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara