JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada kepala desa untuk tidak mengampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu meski bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).Kepala desa diminta tetap netral dan hanya menyosialisasikan Pilkada Serentak 2024 tanpa dukungan kepada pasangan tertentu.
“Kepala desa tidak masuk dalam ASN, tapi dia dilarang untuk kampanye,” ujarnya dalam acara Rakornas Netralitas ASN, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/09/2024).
Bagja mengatakan, meskipun disebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI bahwa kepala desa boleh menjadi anggota partai politik, larangan kepala desa untuk mengampanyekan pasangan calon pada Pilkada 2024 sangat jelas.
“Inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan. Nah, dengan catatan bahwa kepala desa walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas,” ujar dia.
Pengawasan terkait larangan kampanye untuk kepala desa ini diharapkan bisa digaungkan oleh para kepala daerah yang hadir dalam Rakornas Netralitas ASN ini.
“Bapak-Ibu dari kementerian dan lembaga yang terkait, dan juga kepala daerah yang hadir di sini, kami harapkan kerja sama dan koordinasinya, karena koordinasi adalah kata yang mudah untuk diucapkan, namun sulit untuk dilakukan biasanya,” ucap dia.
Bagja juga secara langsung memerintahkan kepada seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan para pejabat pembina kepegawaian di daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2024. []
Redaksi08