Di tengah upaya masif pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional, Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menunjukkan arah berbeda: lebih menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai faktor kunci keberhasilan koperasi desa, bukan semata-mata menuntaskan legalitas dalam waktu cepat.
Sebanyak 206 koperasi desa telah terbentuk dan tersebar di 12 kecamatan. Namun, Pemerintah Daerah tidak sekadar mengejar angka. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai, mengatakan, keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada status badan hukum, tetapi pada kemampuan pengurus dalam mengelola koperasi secara produktif dan bertanggung jawab.
“Peluang besar ini akan sia-sia jika SDM pengurus koperasi belum siap. Yang paling penting adalah pengelolaan koperasi dilakukan oleh orang-orang yang memahami prinsip ekonomi kerakyatan, bukan hanya menerima SK,” ujar Paskalis saat dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis (26/06/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas pengurus koperasi di Ngada adalah anak-anak muda lulusan perguruan tinggi yang belum memiliki pekerjaan tetap. Program ini tidak hanya memperluas akses ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi ruang baru pemberdayaan pemuda desa.
Pemerintah Kabupaten Ngada juga membentuk satuan tugas (satgas) percepatan pembentukan koperasi, membagi wilayah kerja dalam empat kluster kecamatan, serta menggerakkan kepala desa, camat, dan pendamping desa. Namun lebih dari itu, Paskalis menekankan bahwa pendampingan dan edukasi terhadap masyarakat adalah bagian paling penting.
“Tanpa pemahaman dan keterlibatan aktif masyarakat, koperasi desa hanya akan menjadi lembaga yang statis. Maka kami jadwalkan pelatihan SDM besar-besaran mulai Agustus hingga September,” tegasnya.
Rencananya, peluncuran resmi koperasi dilakukan pada Juli, dilanjutkan dengan penguatan kapasitas dan masuk ke tahap pembiayaan pada Oktober. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan sosialisasi yang intens untuk memastikan koperasi benar-benar berfungsi sesuai prinsip partisipasi anggota.
Sementara itu, secara nasional, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut 80 ribu koperasi desa telah terbentuk. Namun ia menegaskan bahwa legalitas belum berarti koperasi tersebut otomatis berjalan efektif—perlu ada penguatan kapasitas dan sistem kerja yang tertata.
Di tengah semangat membangun ekonomi kerakyatan, Kabupaten Ngada mengingatkan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga, melainkan ruang belajar kolektif bagi masyarakat desa untuk menata masa depan ekonomi mereka sendiri.
Redaksi01- Alfian