DESA Keciput di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025, tertanggal 4 Juni 2025, dan diumumkan pada Senin, 23 Juni 2025.
Penunjukan Desa Keciput sebagai KBKI untuk kategori kawasan karya cipta tidak lepas dari upaya masyarakat dalam mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektual mereka. Beberapa di antaranya adalah merek madu “Pelabo”, hak cipta atas tarian tradisional Gambus Bedencak, serta pengakuan terhadap budaya lokal seperti Mandi Besimbur dan Muang Jong sebagai kekayaan intelektual komunal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menjelaskan bahwa Desa Keciput memiliki banyak potensi yang menjadikannya unggul secara kultural dan ekonomi. “Tanjung Kelayang yang menjadi ikon desa ini merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung. Selain itu, ada wisata bahari seperti Pulau Lengkuas, wisata edukasi penangkaran penyu dan madu, hingga kuliner khas Gangan,” kata Kaswo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, menegaskan bahwa penetapan KBKI bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendukung perlindungan dan pengembangan karya intelektual. Ia menyebut langkah ini akan memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing daerah.
“Diharapkan dengan status ini, pemerintah daerah bisa terus mempromosikan potensi Desa Keciput dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mendukung KBKI, sehingga bisa memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat,” ujar Harun.
Penetapan Desa Keciput sebagai KBKI menjadi langkah strategis dalam mengangkat nilai budaya lokal sekaligus memperluas peluang ekonomi berbasis kreativitas dan kearifan lokal masyarakat Belitung. []
Redaksi01 – Alfian