PEMERINTAH Kabupaten Magelang terus mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis komunitas. Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM), pemerintah daerah menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki koperasi berbadan hukum yang aktif.
Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 77 koperasi telah terbentuk, namun angka ini baru mencakup sekitar 20 persen dari total 372 koperasi yang ditargetkan berdiri di 367 desa dan 5 kelurahan se-Kabupaten Magelang. Kepala Bidang Koperasi Disdagkop-UKM, Bambang Siswanto, menyatakan bahwa sebagian koperasi telah memiliki badan hukum dan akta notaris, sementara sisanya masih dalam proses pendaftaran.
“Kami tetap optimistis angka ini akan terus bertambah dalam waktu dekat. Semangat dari desa-desa sangat besar,” kata Bambang saat ditemui Selasa (17/6).
Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah belum turunnya regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan koperasi di tingkat daerah. Situasi ini menyebabkan pelantikan pengurus dan pencanangan koperasi belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Meski demikian, Disdagkop-UKM tetap aktif melakukan pendampingan teknis dan fasilitasi hukum untuk mempercepat proses pendirian koperasi.
Nama-nama koperasi yang telah berbadan hukum antara lain berasal dari Desa Pogalan, Gumelem, Banyusidi, Rejosari, Bandarsedayu, Bawang, Sudimoro, Sidosari, Jambewangi, dan Gejagan, yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Pakis, Windusari, Srumbung, dan Salaman.
Program ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong kemandirian desa dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Pemerintah Kabupaten Magelang menilai koperasi sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Redaksi01 – Alfian