Sebanyak 87 perempuan anggota BUNDA LOVER rutin membersihkan lingkungan di Karangrintis, Buleleng, sambil membawa harapan warga agar pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati ratusan keluarga selama lebih dari 25 tahun.
BULELENG – Kepastian status lahan tempat tinggal yang telah dihuni ratusan keluarga selama lebih dari 25 tahun menjadi salah satu harapan warga Karangrintis, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di tengah persoalan tersebut, 87 perempuan yang tergabung dalam komunitas Bunda Lover Gerokgak (BUNDA LOVER) terus membangun solidaritas warga melalui kegiatan rutin membersihkan lingkungan setiap Minggu.
Aksi kebersihan yang berlangsung di Karangrintis, Dusun Batuampar, Desa Pejarakan, Minggu (8/11/2026), dilakukan dengan membersihkan sampah di sepanjang jalan dan sejumlah fasilitas publik. Kegiatan tersebut menjadi upaya warga menjaga kebersihan sekaligus memperkuat kebersamaan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Komunitas BUNDA LOVER digagas Ni Luh Suciani Dyah Puspitadewi. Kelompok yang beranggotakan perempuan usia produktif itu tidak hanya mendorong kebiasaan menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan sosial dan membangun kepedulian bersama.
Gerakan tersebut terinspirasi dari imbauan serta kegiatan kepedulian lingkungan yang dilakukan Ni Putu Putri Suastini Koster, istri Gubernur Bali. Upaya mendorong lingkungan bebas sampah dan pengelolaan sampah secara mandiri menjadi salah satu dorongan bagi komunitas untuk menggerakkan partisipasi masyarakat.
Ketua Penggerak BUNDA LOVER Karangrintis, Ni Luh Suciani Dyah Puspitadewi, berharap kegiatan bersih-bersih dapat terus berlangsung dan berkembang menjadi kebiasaan positif masyarakat.
Namun, persoalan lingkungan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian warga. Masyarakat Karangrintis juga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan kejelasan mengenai status lahan pekarangan yang selama ini ditempati ratusan kepala keluarga.
Menurut Ni Luh Suciani Dyah Puspitadewi, lahan yang disebut sebagai milik Pemkab Buleleng tersebut sebelumnya merupakan kawasan semak belukar sebelum ditempati warga selama lebih dari 25 tahun. Kondisi itu membuat masyarakat mengharapkan adanya penjelasan resmi mengenai status lahan dan kepastian hukum tempat tinggal mereka.
Warga berharap pemerintah daerah melakukan pendataan dan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi serta status hukum lahan tersebut. Mereka juga menginginkan penjelasan mengenai kemungkinan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai kegiatan komunitas dan aspirasi warga tersebut sebagaimana diberitakan Nusamedia News. Naskah mencantumkan Minggu (8/11/2026) sebagai tanggal pelaksanaan kegiatan, sedangkan tanggal penerbitan berita tidak disebutkan.
Keberadaan BUNDA LOVER diharapkan tidak hanya memperkuat budaya menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi sarana mempererat komunikasi dan solidaritas masyarakat. Dengan dukungan pemerintah serta partisipasi warga, upaya menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan memiliki kepastian hukum diharapkan dapat berjalan beriringan. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara