BEKASI – Sebanyak 154 kepala desa terpilih di Kabupaten Bekasi dijadwalkan mulai memasuki masa kepemimpinan baru pada 4 November 2026. Pelantikan tersebut menjadi tahap penting dalam peralihan hasil pemilihan menjadi tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat desa untuk masa bakti 2026–2034.
Sebelum pelantikan, hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang berlangsung pada 20 September 2026 harus melewati sejumlah tahapan administratif dan hukum. Proses itu mencakup rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan apabila ada, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Bekasi.
Jadwal pelantikan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang penyesuaian perubahan tahapan Pilkades Serentak masa bakti 2026–2034.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan rentang waktu antara pemungutan suara dan pelantikan merupakan bagian dari tahapan untuk memastikan hasil pemilihan diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perolehan suara terbanyak belum secara otomatis membuat seorang calon dapat langsung menjalankan jabatan kepala desa. Penetapan melalui mekanisme yang berlaku dan penerbitan keputusan kepala daerah menjadi bagian dari proses sebelum kepala desa terpilih resmi dilantik.
Bagi masyarakat desa, tahapan tersebut menjadi kesempatan untuk mengawal proses demokrasi hingga tuntas. Perhatian warga tidak lagi hanya tertuju pada hasil pemungutan suara, tetapi juga pada kesiapan pemimpin terpilih dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui pemilihan.
Pelantikan 154 kepala desa itu sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam mengelola pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan. Tugas tersebut mencakup penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan warga.
Setelah proses pemilihan selesai, tantangan berikutnya adalah memastikan mandat masyarakat diterjemahkan menjadi program dan kinerja pemerintahan desa. Karena itu, pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari pertanggungjawaban kepala desa terpilih kepada warga yang telah memberikan kepercayaan melalui Pilkades. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara