KARANGANYAR – Perangkat desa yang ingin mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Karanganyar harus bersiap melepaskan jabatannya apabila resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan penting yang perlu diperhatikan dalam pemilihan di 144 desa yang tersebar di 16 kecamatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai mematangkan persiapan Pilkades dengan menyiapkan anggaran Rp5,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Saat ini, tahapan awal berupa pembentukan panitia, sosialisasi, serta penyusunan daftar pemilih mulai dilaksanakan di masing-masing desa.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Yosep Anung Darmawan, mengatakan setiap panitia Pilkades telah mulai menyusun tata tertib dan rencana anggaran biaya (RAB), sekaligus menyampaikan informasi tahapan pemilihan kepada masyarakat.
“Proses persiapannya, pertama pembentukan panitia. Panitia kemudian melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun tata tertib dan rencana anggaran biaya (RAB). Sekarang juga sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Anung saat diwawancarai Espos, Senin (02/11/2026).
Selain persiapan kepanitiaan, penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan penting yang berlangsung mulai 2 November hingga 29 Desember 2026. Data awal mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang kemudian diperbarui oleh seksi pemutakhiran data pemilih di masing-masing desa.
Hasil pemutakhiran akan ditetapkan sebagai DPT Pilkades dan diumumkan kepada masyarakat. Warga kemudian memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan apabila terdapat pemilih yang belum tercatat. Pemilih yang memenuhi ketentuan tetapi belum masuk dalam daftar dapat didata melalui daftar pemilih tambahan atau DPTB.
“Setelah DPT ditetapkan, diumumkan kepada masyarakat. Kalau ada tanggapan atau pemilih yang bertambah, masuk dalam daftar pemilih tambahan. Setelah itu ditetapkan menjadi DPT Pilkades,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa. Pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 17-31 Desember 2026.
Dari 144 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, sekitar 100 kepala desa diketahui telah menjabat selama satu atau dua periode sehingga masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri. Sementara desa lainnya dipimpin kepala desa yang telah menjabat tiga periode atau penjabat (Pj) kepala desa.
“Yang satu atau dua periode ada 100 kepala desa. Sisanya yang sudah tiga periode dan yang dijabat PJ,” katanya.
Anung menyebut sekitar 16 desa saat ini dipimpin Pj kepala desa. Namun, angka tersebut masih merupakan data sementara.
Dalam penyelenggaraan Pilkades kali ini, ketentuan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 turut mengatur persyaratan bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri. Mereka harus menjalani cuti sejak pendaftaran hingga penetapan calon. Jika dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
“Pada saat mendaftar, yang bersangkutan cuti. Setelah melalui penelitian berkas dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, kemudian ditetapkan sebagai calon. Pada saat penetapan itu harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa,” terangnya.
Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada kepala desa karena kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi perangkat desa berada pada kepala desa. Selama menjalani cuti, perangkat desa yang bersangkutan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan hanya terdapat satu bakal calon kepala desa hingga penutupan pendaftaran. Dalam kondisi itu, panitia harus memperpanjang masa pendaftaran sebanyak dua kali, yakni 15 hari pada perpanjangan pertama dan 10 hari pada perpanjangan kedua.
“Jadi apabila hingga akhir masa pendaftaran pertama hanya terdapat satu bakal calon, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika masih belum ada tambahan calon, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari,” kata Anung.
Apabila dua kali perpanjangan tetap tidak menghasilkan bakal calon tambahan, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar musyawarah mufakat untuk menyepakati calon tunggal.
“Kalau sampai perpanjangan pendaftaran kedua tidak ada yang mencalonkan, dilaksanakan musyawarah mufakat antara panitia Pilkades dengan BPD untuk menyepakati calon kepala desa tersebut sebagai calon tunggal. Setelah itu, Pilkades dilaksanakan dengan melawan kotak kosong,” pungkas Anung.
Dengan tahapan yang mulai berjalan, panitia di setiap desa memiliki tanggung jawab memastikan proses pendataan pemilih, pencalonan, dan pelaksanaan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan. Persiapan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga penyelenggaraan Pilkades serentak di 144 desa Karanganyar berjalan tertib dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara