Sidawung Camp di Desa Tombo, Batang, mengintegrasikan wisata petualangan dengan konservasi hutan melalui program pemberian dan penanaman minimal satu bibit pohon bagi setiap peserta paket hiking.
PULANG PISAU DESA NUSANTARAÂ – Keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kerja sama pengelolaan hutan desa di Kabupaten Pulang Pisau. Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) bersama tiga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni Gohong, Mantaren I, dan Kalawa, mematangkan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperjelas hak, kewajiban, serta ruang lingkup kegiatan sekaligus mengantisipasi potensi konflik dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pembahasan rancangan perjanjian tersebut berlangsung di Aula Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (30/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari finalisasi dokumen sebelum kerja sama memasuki tahapan berikutnya.
Field Project Manager KPSHK, Edy Subahani, menjelaskan pembahasan bersama diperlukan agar seluruh pihak memahami isi perjanjian dan memiliki kesamaan pandangan terhadap ketentuan yang akan disepakati.
Proses tersebut juga merupakan tindak lanjut konsultasi rancangan PKS dengan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru melalui pertemuan daring pada 14 Oktober 2026. Hasil konsultasi itu menjadi bahan untuk meninjau kembali sejumlah ketentuan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui pembahasan bersama ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami substansi rancangan PKS yang telah dipaparkan dan mencapai kesepakatan sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya,” ujar Edy, sebagaimana diberitakan dalam naskah sumber, Sabtu (31/10/2026).
Dari pihak BPS Banjarbaru, Agung Chris Wiranto dari Bidang Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak sebelum kerja sama dijalankan. Menurutnya, kejelasan dokumen diperlukan agar setiap pihak memahami tanggung jawab dan batas kegiatan masing-masing.
Selain kepastian bagi para pihak yang menandatangani perjanjian, penyampaian informasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Warga Desa Gohong, Mantaren I, dan Kalawa perlu mengetahui rencana kerja sama antara KPSHK dan masing-masing LPHD agar dapat memahami proses serta perkembangan kesepakatan pengelolaan hutan desa.
“Kesepakatan ini menjadi pondasi awal untuk kegiatan masyarakat ke depan bersama pendamping KPSHK. Sementara itu, pihak kami akan terus mengawal dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang ada, agar proses kerja sama ini tidak hanya selesai pada tahap ini,” pungkas Agung.
Keterlibatan masyarakat dan pendampingan dari BPS Banjarbaru diharapkan terus berlanjut setelah dokumen mencapai kesepakatan. Dengan landasan kerja sama yang jelas, pengelolaan hutan desa di Gohong, Mantaren I, dan Kalawa diharapkan berjalan lebih transparan, partisipatif, serta mampu mengurangi risiko perselisihan akibat perbedaan pemahaman maupun kepentingan antarpihak. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara