Pemkab Kudus masih mengkaji mekanisme seleksi 118 jabatan perangkat desa yang kosong dengan mempertimbangkan konsultasi bersama Mabes Polri, kepastian hukum, dan kemampuan keuangan desa.
KUDUS DESA NUSANTARAÂ – Sebanyak 118 jabatan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus masih kosong, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum memastikan waktu pengisiannya. Pemerintah daerah memilih mengkaji mekanisme seleksi dan berkonsultasi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pengisian jabatan Perades membutuhkan persiapan matang agar proses perekrutan berjalan sesuai ketentuan. Pemkab Kudus tidak ingin pelaksanaannya menimbulkan persoalan hukum sebagaimana kasus yang pernah terjadi di daerah lain.
“Banyak sekali tentang pengisian perangkat desa, tapi kami dari Pemerintah Kabupaten Kudus masih mengkaji. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti daerah sebelah. Ini sebagai contoh atau pengingat kita semuanya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Sam’ani, konsultasi dengan Mabes Polri dan sejumlah pihak terkait diperlukan untuk menentukan mekanisme seleksi yang tepat. Salah satu hal yang masih dipertimbangkan ialah kemungkinan melibatkan pihak ketiga sebagai penyelenggara proses perekrutan, seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Kita nanti kaji. Kita nanti minta konsultasi dengan Mabes Polri,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Harian Muria, Jumat (30/10/2026), Pemkab Kudus hingga kini belum menetapkan jadwal pengisian jabatan tersebut. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah seleksi dapat dilaksanakan pada 2026 atau harus ditunda hingga 2027.
Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan tersebut. Sam’ani menilai kemampuan keuangan desa perlu diperhitungkan sebelum pemerintah menetapkan tahapan perekrutan.
“Belum tahu. Kalau 2027 kita paksakan, keuangan desa juga tidak mencukupi,” ungkapnya.
Selain pembiayaan seleksi Perades, pemerintah desa juga harus mempersiapkan anggaran untuk sejumlah agenda pemerintahan lainnya, termasuk pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa. Kondisi tersebut membuat Pemkab Kudus perlu mengatur prioritas penggunaan anggaran agar berbagai kebutuhan pemerintahan desa tetap dapat terpenuhi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terdapat 118 posisi Perades yang belum terisi. Kekosongan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah karena perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sambil menunggu keputusan mengenai seleksi, Pemkab Kudus meminta aparatur desa yang masih aktif mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Pemerintah desa juga diharapkan tetap mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas, antara lain penanganan persampahan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan tiga juta rumah, serta penguatan ketahanan pangan.
Dengan demikian, keputusan mengenai pengisian 118 posisi Perades tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga aparatur, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kesiapan anggaran, dan keberlangsungan pelayanan publik. Pemkab Kudus diharapkan dapat menemukan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta sesuai kemampuan keuangan desa tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang optimal. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara