Terbukti Korupsi, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani di Maluku Tengah Dipenjara

MALUKU TENGAH – Dua terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan Subsider 3 bulan penjara. Terdakwa tersebut adalah H. Waridin, Ketua Kelompok Tani Harapan Maju, dan Ahmad Riyadi, yang menjabat sebagai bendahara.

“Kami telah membacakan tuntutan terhadap dua hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Azer Jongker Orno, Selasa (18/2/2025).Ia juga menyatakan, terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp158.800.041 karena telah mengembalikan dana sebesar Rp160.000.000, sehingga terdapat kelebihan Rp1.199.959.

“Uang pengganti tidak lagi dibebankan kepada terdakwa, karena Ahmad Riyadi telah melunasinya,” imbuhnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp160.000.000 dijadikan barang bukti, dengan Rp 158.800.041 dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian, sedangkan sisanya sebesar Rp1.199.959 dikembalikan kepada terdakwa dan beberapa dokumen terkait perkara ini akan digunakan dalam kasus lain.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan manipulasi bahan bangunan dalam proyek pembangunan DAM Parit yang dibiayai oleh dana bantuan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp327.000.000.

Proyek yang dilaksanakan secara swakelola ini seharusnya mengikuti ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara dinas terkait dan Kelompok Tani Harapan Maju. Namun, pengadaan bahan material dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengakibatkan penyalahgunaan dana dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

Koperasi Merah Putih Kuansing Rampung, Legalitas Dikebut Jelang Peluncuran Juli

TELUKKUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagrin) …

Desa Batu Tunau Bentuk Koperasi “Merah Putih” untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Warga

KOTABARU — Dalam upaya memperkuat perekonomian lokal berbasis komunitas, Pemerintah Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau …

Wabup Intan Ajak PKK dan Warga Tangerang Wujudkan Lingkungan Sehat lewat Senam Kreasi

TANGERANG — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong seluruh Tim Penggerak (TP) Pembinaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *