Calon Manajer KDKMP Disiapkan dengan Kontrak dan Perlindungan Kerja

Pemerintah menata status kerja, kontrak, hak, perlindungan sosial, dan pengupahan sebelum calon manajer KDKMP dan KNMP ditempatkan.

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kepastian hubungan kerja dan perlindungan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebelum penempatan dilakukan. Penataan tersebut mencakup status kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan penempatan manajer tidak hanya diarahkan untuk berlangsung cepat, tetapi juga harus didukung sistem kerja yang jelas agar mereka dapat menjalankan tugas sejak awal penugasan.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari dalam keterangan di Jakarta, Senin, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (21/09/2026).

Menurut Qodari, kepastian diperlukan karena sebagian calon manajer yang telah lolos seleksi disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, hubungan kerja, serta hak yang akan diperoleh.

Pemerintah karena itu menyiapkan aspek administratif dan hukum sebelum penempatan dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mencegah munculnya ketidakjelasan mengenai status maupun hak manajer ketika mulai menjalankan tugas.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.

Selain hubungan kerja, pengaturan juga mencakup kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan skema tersebut, para manajer diharapkan memperoleh dasar kerja dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Calon manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan. Skema serupa juga disiapkan bagi calon manajer KNMP melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Qodari menegaskan keseragaman hak dan perlindungan menjadi bagian dari penataan kedua program tersebut. Pengaturan itu ditujukan agar para manajer memiliki dasar kerja yang jelas ketika menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” ucapnya.

Penyiapan kepastian kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum para manajer KDKMP dan KNMP ditempatkan di wilayah tugas masing-masing. Pemerintah berharap penataan administrasi, hubungan kerja, dan perlindungan dapat memberikan kejelasan bagi para manajer sejak awal pelaksanaan tugas. []

Redaksi02 | Nadiya.

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kepastian hubungan kerja dan perlindungan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebelum penempatan dilakukan. Penataan tersebut mencakup status kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan penempatan manajer tidak hanya diarahkan untuk berlangsung cepat, tetapi juga harus didukung sistem kerja yang jelas agar mereka dapat menjalankan tugas sejak awal penugasan.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari dalam keterangan di Jakarta, Senin, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (21/09/2026).

Menurut Qodari, kepastian diperlukan karena sebagian calon manajer yang telah lolos seleksi disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, hubungan kerja, serta hak yang akan diperoleh.

Pemerintah karena itu menyiapkan aspek administratif dan hukum sebelum penempatan dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mencegah munculnya ketidakjelasan mengenai status maupun hak manajer ketika mulai menjalankan tugas.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.

Selain hubungan kerja, pengaturan juga mencakup kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan skema tersebut, para manajer diharapkan memperoleh dasar kerja dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Calon manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan. Skema serupa juga disiapkan bagi calon manajer KNMP melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Qodari menegaskan keseragaman hak dan perlindungan menjadi bagian dari penataan kedua program tersebut. Pengaturan itu ditujukan agar para manajer memiliki dasar kerja yang jelas ketika menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” ucapnya.

Penyiapan kepastian kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum para manajer KDKMP dan KNMP ditempatkan di wilayah tugas masing-masing. Pemerintah berharap penataan administrasi, hubungan kerja, dan perlindungan dapat memberikan kejelasan bagi para manajer sejak awal pelaksanaan tugas. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Karhutla di Desa Bolano Induk, Dua Hektare Lahan Terbakar

PDF 📄Kebakaran melanda sekitar dua hektare lahan kosong di Desa Bolano Induk, Parimo, pada Selasa …

Debit Air Dipantau, Warga Dusun Pojok Diajak Jaga Lingkungan

PDF 📄Monitoring bersama di sumber air Dusun Pojok dilakukan untuk memantau ketersediaan air sekaligus mengantisipasi …

Selamat Setelah 10 Jam Terombang-ambing, Rizki Dipulangkan

PDF 📄Pemkab Cianjur menyiapkan pendampingan, pemeriksaan kesehatan, pemulihan mental, dan bantuan bagi Rizki Apriansyah serta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *