EMPAT LAWANG – Puluhan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Empat Lawang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Proses penyelidikan tengah berlangsung untuk menelusuri indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan dana desa.
“Ada laporan dari masyarakat yang kami kaji. Jika memenuhi syarat, kami tindak lanjuti,” ujar Eryana, Minggu (9/2/2025).
Menurut Eryana, indikasi awal mengarah pada penggunaan dana desa pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa pada tahun 2023. Kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperjelas duduk perkara kasus ini.
“Kami harap para kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai ketentuan, karena ini menyangkut kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar para kepala desa lebih profesional dan transparan dalam mengelola anggaran desa. Eryana menekankan bahwa dana desa memiliki peruntukan yang jelas, di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Kejaksaan Negeri Empat Lawang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang tengah diperiksa. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta mencegah potensi penyimpangan dana desa di masa mendatang.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian publik, mengingat anggaran ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan Negeri Empat Lawang pun mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.[]
Redaksi10