BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mempercepat pemerataan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) agar seluruh desa mencapai cakupan minimal 70 persen. Hingga 14 September 2026, cakupan vaksinasi HPR di Badung telah mencapai 78,5 persen, tetapi sejumlah wilayah masih menjadi prioritas karena tingkat vaksinasinya belum merata.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan capaian tersebut telah melampaui ambang batas minimum penanggulangan rabies sebesar 70 persen. Pemkab Badung kini mengarahkan upaya berikutnya agar tidak ada desa yang berada di bawah batas tersebut.
“Cakupan vaksinasi di Badung sudah 78,5 persen, ini melebihi ambang batas minimum penanggulangan sebesar 70 persen. Target kami selanjutnya adalah memastikan seluruh desa di Badung cakupannya bisa berada di atas 70 persen,” kata Sukadana sebagaimana diberitakan Detik, Selasa, (15/09/2026).
Untuk mengejar pemerataan tersebut, Pemkab Badung masih memiliki persediaan 50 ribu dosis vaksin antirabies. Vaksin itu disiapkan untuk digunakan hingga awal 2027 dan diberikan secara gratis kepada pemilik HPR.
“Kami masih punya stok 50 ribu dosis yang disiapkan untuk penggunaan tahun ini hingga awal 2027. Layanan ini kami berikan gratis untuk meningkatkan partisipasi warga pemilik HPR,” imbuhnya.
Sukadana menjelaskan persediaan vaksin akan diarahkan terutama untuk kebutuhan darurat dan daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Kuta Selatan, khususnya Kelurahan Benoa dan Jimbaran.
“Stok ini dimanfaatkan untuk vaksinasi darurat dan daerah yang cakupannya masih kurang. Fokus prioritas kami saat ini ada di Kecamatan Kuta Selatan, terutama Kelurahan Benoa dan Jimbaran,” kata dia.
Untuk menjangkau populasi HPR secara lebih menyeluruh, petugas melakukan penyisiran secara terstruktur. Pendataan HPR juga dilakukan dengan melibatkan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana.
Langkah tersebut dinilai penting karena keberhasilan pengendalian rabies tidak hanya bergantung pada ketersediaan vaksin, tetapi juga pada kemampuan petugas menjangkau hewan yang menjadi sasaran vaksinasi.
Di lapangan, Pemkab Badung masih menghadapi kendala dari kepemilikan hewan yang tidak terpantau. Sebagian warga tidak berada di rumah ketika petugas datang, sementara sebagian anjing peliharaan masih dibiarkan berkeliaran.
“Kendala utama yang sering kami hadapi adalah pemilik tidak ada di rumah saat petugas datang. Selain itu, masih banyak anjing peliharaan yang dilepasliarkan oleh pemiliknya,” pungkasnya.
Dengan capaian vaksinasi yang sudah melampaui ambang minimum, Pemkab Badung kini menempatkan pemerataan sebagai sasaran berikutnya. Penguatan pendataan, penyisiran, vaksinasi gratis, serta penanganan wilayah berisiko diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dan hewan dari penularan rabies. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara