KOLAKA TIMUR – Penanganan kebakaran kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 80 hektare di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), memasuki tahap penegakan hukum setelah polisi menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman video, serta melakukan gelar perkara terkait aktivitas pembakaran di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Wisnu Wibowo mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi melihat AN melakukan pembakaran dan yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu memakai pemantik api hingga merambat membakar rerumputan di sekitarnya,” kata Wisnu sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (13/09/2026).
Menurut Wisnu, pembakaran tersebut dilakukan AN atas inisiatif sendiri. Penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Pengelola Teknis Tata Hutan dan Daerah (PTTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Ladongi Abdul Aman Ega untuk mendukung proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil analisis dan keterangan yang dihimpun penyidik, luas kawasan hutan produksi terbatas yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 80 hektare. Luasan tersebut menunjukkan besarnya dampak kebakaran terhadap kawasan hutan di wilayah tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan,” jelas Wisnu.
Di sisi lain, penanganan kebakaran tidak berhenti pada proses hukum. Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur tetap melakukan pemadaman dan pendinginan (cooling down) di area terdampak guna mencegah munculnya kembali titik api (hotspot).
Personel juga disiagakan untuk memantau kawasan yang telah terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada bara yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran susulan di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara