JEPARA – Masyarakat Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, didorong ikut menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran rokok ilegal setelah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai memberikan edukasi mengenai ciri-ciri serta risiko hukum produk tanpa cukai yang sah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di Desa Tempur, Jumat (11/9/2026). Desa tersebut dinilai strategis karena berada di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan mengatakan pemilik toko dan warung memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal karena menjadi salah satu sasaran penitipan produk oleh penjual.
“Pasalnya, toko dan warung kecil menjadi salah satu sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah,” katanya di hadapan masyarakat, tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung di Desa Tempur.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah karena perdagangan rokok ilegal dapat berujung pada persoalan hukum pidana. Menurutnya, pemberantasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena tanpa dukungan dan bantuan masyarakat, upaya tersebut akan sulit dilakukan,” katanya, sebagaimana diberitakan Jateng Antaranews, Sabtu, (12/09/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi memaparkan konsekuensi pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan produk cukai ilegal.
“Saat ini, kami tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 miliar, ini kasus yang serius bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” ujarnya.
Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang cukai dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Karena itu, masyarakat diminta menjauhi kegiatan produksi dan peredaran rokok maupun cukai ilegal yang dapat berujung pada sanksi berat, termasuk perampasan aset.
Dari sisi penerimaan negara, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas menjelaskan bahwa penerimaan cukai juga memiliki manfaat bagi masyarakat melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah daerah.
Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan cukai turut berkaitan dengan keberlanjutan penerimaan negara dan pemanfaatannya di daerah.
“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini, selain itu juga kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar,” ujarnya.
Candra mengatakan pendekatan edukasi dan teguran tetap dikedepankan terhadap penjual yang diketahui memperdagangkan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta tidak hanya menghindari pembelian produk tersebut, tetapi turut melaporkan apabila menemukan peredarannya.
Untuk memperkuat pemahaman warga, sosialisasi dilengkapi praktik langsung mengenali ciri-ciri rokok ilegal menggunakan senter ultraviolet (UV). Cara tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mampu mengenali produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai sebelum diperjualbelikan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara