JAWA TENGAH – Penggunaan lahan pertanian untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Jawa Tengah memunculkan sorotan karena sebagian bangunan disebut berdiri di kawasan yang dilindungi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Tengah meminta pembangunan koperasi tidak mengorbankan lahan produktif dan mendorong adanya penggantian lahan apabila pembangunan telanjur dilakukan di kawasan pertanian yang dilindungi.
Koordinator Wilayah KPA Jawa Tengah Purwanto mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari luas lahan yang digunakan setiap koperasi, tetapi juga dampaknya apabila praktik serupa terjadi di banyak desa. Ia menyebut pembangunan sekitar 1.000 unit dengan kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi per unit berpotensi menggunakan area pertanian hingga sekitar 100 hektare.
“Iya kami menyayangkan KDMP berdiri di atas lahan produktif, itu lahan kan bisa buat pertanian, bukan justru dibangun gedung,” kata Purwanto kepada Tribun, Kamis (20/8/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Jateng, Kamis, (20/08/2026).
Menurut Purwanto, secara individual bangunan koperasi mungkin tidak menggunakan lahan pertanian dalam jumlah besar. Namun, akumulasi pembangunan di ribuan desa membuat persoalan tersebut menjadi lebih signifikan.
“Soal gedung enggak sebegitu luas ya untuk satu desa mengalokasikan satu bangunan. Hanya saja, kalau dihitung kalikan 1.000 desa kan lumayan (sekitar 100 hektare) ,” terangnya.
Purwanto menilai desa tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena sebagian pemerintah desa harus menyediakan tanah kas desa untuk pembangunan koperasi. Ia juga menyoroti adanya keterlibatan tentara dalam proyek tersebut yang menurutnya perlu ditempatkan sesuai konteks pembangunan dan penegakan aturan penggunaan lahan.
“Ya dipaksakan, harus cepat dibangun,” terangnya.
Menurut dia, keterlibatan tentara dalam pembangunan bukan persoalan sepanjang dapat membantu memastikan pelaksanaan proyek tetap sesuai aturan. Namun, ia mempertanyakan apabila pembangunan justru berlangsung di kawasan yang telah memiliki ketentuan perlindungan lahan.
“Saya tidak masalah adanya pelibatan tentara selama bisa mendisiplinkan hal-hal yang menyalahi aturan, soal ini hukumnya sudah ada tentarannya kog justru ikutan, kan lucu,” bebernya.
Sorotan tersebut sejalan dengan temuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah yang sebelumnya mencatat 1.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berada di atas sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Temuan itu berasal dari analisis terhadap 4.800 titik KDKMP yang disampaikan 30 kabupaten/kota.
Sementara itu, data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) mencatat 8.524 titik koperasi. Kepala PUPR Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro menyatakan temuan mengenai koperasi yang berada di lahan pertanian telah dikomunikasikan kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah komunikasikan ke Kementerian ATR/BPN,” ucapnya, Kamis (13/8/2026).
Henggar mengatakan data yang diterima dari pemerintah daerah baru berupa titik lokasi koperasi sehingga luasan lahan yang digunakan secara rinci belum diketahui.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jawa Tengah Desy Arijani menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 8.522 koperasi merah putih yang telah berdiri di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 1.297 unit disebut berada di atas lahan yang dilindungi.
Lahan yang dimaksud mencakup Lahan Sawah Dilindungi (LSD), LP2B, lahan fasilitas umum, dan kawasan hijau. Sebarannya disebut hampir merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Secara sebaran, temuan KDKMP dibangun di atas lahan dilarang itu terjadi hampir merata ada di 35 kabupaten/kota,” terang Desy.
Untuk mencegah bertambahnya penggunaan lahan pertanian, Purwanto mengusulkan pembangunan koperasi tidak harus menggunakan pola satu desa satu koperasi apabila pola tersebut membuat desa terpaksa menggunakan lahan produktif.
“Ya pembangunan KDMP jangan di lahan pertanian,” katanya.
Bagi koperasi yang telah telanjur dibangun di kawasan pertanian, KPA meminta adanya mekanisme penggantian lahan dengan area lain yang memiliki fungsi produktif. Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan ekonomi desa tetap berjalan tanpa mengurangi lahan yang menjadi penopang produksi pangan.
“Ya harus ada tukar gulingnya,” katanya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara