Related Articles
JAKARTA – Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai membutuhkan tata kelola yang matang agar tidak berhenti sebagai program pembentukan lembaga ekonomi di tingkat desa. Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Didin S Damanhuri mendorong KDMP menjadi bagian dari upaya membangun sistem perekonomian yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Didin, keberhasilan koperasi tidak dapat dibangun secara cepat karena membutuhkan proses penguatan kelembagaan, pengelolaan yang baik, serta strategi jangka panjang. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana diberitakan Metrotvnews, Kamis, (20/08/2026).
“KDMP adalah upaya untuk mewujudkan Pasal 33,” kata Didin.
Ia menjelaskan, perekonomian berbasis koperasi telah berkembang di sejumlah negara Eropa, terutama kawasan Eropa Utara. Menurutnya, sejumlah perusahaan besar dunia memiliki sejarah perkembangan yang berawal dari gerakan koperasi.
Didin mencontohkan Credit Agricole di Prancis, Rabobank di Belanda, dan Nokia di Finlandia sebagai perusahaan yang menurutnya berkembang melalui proses panjang dari gerakan koperasi.
“Yang awalnya sederhana, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, lalu mengalami proses institusionalisasi, dengan tantangan besar dari para kapitalis yang berkembang sejak zaman renaissance. Setelah mengalami banyak tantangan, akhirnya bisa mengimbangi dan malah dominan,” ujarnya.
Pengalaman tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pembangunan koperasi membutuhkan transformasi kelembagaan yang tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, implementasi KDMP dinilai harus disiapkan dengan perencanaan yang mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Didin juga mengaitkan pengembangan koperasi dengan sejarah gerakan ekonomi di Indonesia. Sebelum kemerdekaan, sejumlah organisasi seperti Serikat Dagang Islam dan Budi Utomo telah mengembangkan bentuk koperasi yang masih sederhana. Setelah itu, pemerintah pada era Soeharto mengembangkan koperasi unit desa (KUD) yang diarahkan untuk mendukung program swasembada pangan.
Menurutnya, pengalaman masa lalu dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menjalankan transformasi ekonomi berbasis koperasi saat ini.
“Sekarang gerakan koperasi, karena memang loophole di dalam transformasi UUD 1945 selama ini, yang kemudian menjadikan koperasi lemah, kalah kompetisi, dan absen dalam struktur ekonomi politik. Maka dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini,” jelas dia.
Didin menilai pembentukan KDMP memiliki tujuan yang baik, tetapi pencapaiannya sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan di lapangan. Ia mengingatkan pemerintah agar memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai rencana dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Menurut dia, proses transformasi ekonomi pada sejumlah negara maupun pengalaman Indonesia pada masa lalu juga ditopang tim yang menyiapkan arah kebijakan secara terstruktur. Ia menyebut pengalaman pemerintahan Soeharto, Park Chung Hee, dan Jepang sebagai contoh bahwa perubahan ekonomi membutuhkan tim yang mampu merancang serta mengawal proses transformasi.
Tim tersebut, lanjut Didin, diperlukan untuk menggodok setiap tahapan pengembangan ekonomi berbasis koperasi sehingga kebijakan tidak hanya berorientasi pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga keberlanjutan dan manfaat ekonominya.
“Jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kesejahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu,” tegasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara