SEMARANG – Warga Desa Poncoruso, Kabupaten Semarang, mendapat edukasi mengenai prosedur layanan administrasi kependudukan melalui kegiatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 17 Universitas Diponegoro (Undip). Sosialisasi tersebut diarahkan untuk membantu warga memahami persyaratan, alur, dan batas waktu pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 itu berangkat dari temuan mahasiswa bahwa masih ada warga yang mengalami kebingungan ketika melengkapi dokumen administrasi. Kondisi tersebut berpotensi membuat pengurusan dokumen tertunda atau ditolak karena persyaratan yang belum lengkap, sebagaimana diberitakan Kompasiana, Kamis (20/08/2026).
Untuk menjawab persoalan tersebut, mahasiswa KKN-T IDBU 17 Undip membuat poster edukasi yang merangkum sejumlah layanan kependudukan di tingkat desa. Materi disusun dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Semarang serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Informasi yang disampaikan mencakup pengurusan akta kelahiran, akta kematian, perpindahan dan kedatangan penduduk, pencatatan perkawinan dan perceraian, hingga sejumlah layanan administratif yang biasa dibutuhkan warga desa.
Untuk akta kelahiran, warga diinformasikan mengenai batas pelaporan maksimal 60 hari kerja sejak kelahiran beserta dokumen pendukung yang diperlukan. Sementara itu, pelaporan akta kematian memiliki batas maksimal 30 hari kerja dengan sejumlah persyaratan, termasuk surat kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah serta dokumen pendukung lainnya.
Poster tersebut juga menjelaskan Surat Keterangan Pindah (SKP) berdasarkan cakupan perpindahan penduduk, mulai dari antar desa hingga antarprovinsi. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di alamat baru.
Selain layanan kependudukan, warga mendapat informasi mengenai pencatatan perkawinan dan perceraian yang memiliki batas waktu pelaporan masing-masing. Materi juga mencakup layanan administratif desa seperti surat pernyataan waris, surat keterangan domisili, dan surat keterangan usaha.
Media edukasi itu kemudian ditempatkan di kantor desa dan sejumlah lokasi strategis agar dapat dibaca kembali oleh warga maupun perangkat desa. Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi pelayanan tanpa harus berulang kali mencari penjelasan mengenai persyaratan dan tenggat pengurusan dokumen.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan informasi yang lebih mudah diakses, warga diharapkan dapat mengurus administrasi kependudukan secara tertib, cepat, dan sesuai prosedur. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara