Pengelolaan Sampah Berbasis Desa Diperkuat, Jembrana Andalkan Teba Komunal

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana bersama pemerintah desa, kelurahan, dan desa adat memperkuat strategi pengelolaan sampah organik melalui pembangunan teba komunal di setiap wilayah yang masih memiliki lahan kosong. Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Salah satu kebijakan utama yang disepakati ialah pembangunan teba komunal sebagai lokasi pengolahan sampah organik berbasis masyarakat. Para perbekel dan lurah menyatakan kesiapan menjalankan program tersebut dengan dukungan alat berat dari pemerintah daerah serta pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berada di wilayah masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan kebutuhan fasilitas pendukung menjadi bagian penting agar pembangunan teba komunal dapat segera direalisasikan.

“Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal,” kata I Wayan Putra Mahardika, sebagaimana dilansir Media Kampung, Selasa (07/07/2026).

Selain membangun teba komunal, Pemkab Jembrana juga mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Sampah organik secara bertahap tidak lagi dibuang ke TPA, melainkan diproses di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi kompos sesuai kapasitas yang tersedia.

Pemerintah juga meminta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat desa dan kelurahan menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penjadwalan terpadu dinilai penting agar proses pemilahan sampah organik dan anorganik berjalan efektif sekaligus memperjelas mekanisme pengelolaan iuran sampah di setiap wilayah.

Sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan sampah organik ke TPA, pemerintah daerah bersama aparat desa akan memperketat pengawasan terhadap potensi munculnya lokasi pembuangan sampah liar. Desa adat juga akan dilibatkan dalam edukasi kepada masyarakat guna membangun kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kekeringan Hantam 9 Desa di Parigi Moutong, 1.400 Hektare Sawah Terdampak

PDF đź“„PARIGI – Kekeringan yang berlangsung sejak pertengahan Juni 2026 mulai menekan kehidupan warga di …

15 Desa di Boltara Dilanda Kekeringan, Pemkab Gelar Shalat Istisqa

PDF đź“„BOLAANG MONGONDOW UTARA – Kekeringan yang berlangsung sejak awal Juli membuat sekitar 15 desa …

Kecelakaan Berulang, Warga Tanah Periuk Minta Jalan Dibangun Dua Jalur

PDF đź“„PASER – Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Paser (Paser), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *