KABUPATEN BEKASI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membuka layanan Medical Check Up (MCU) bagi bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Layanan tersebut disediakan untuk membantu pemenuhan persyaratan administrasi kesehatan sekaligus memastikan seluruh peserta memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Layanan MCU ditujukan bagi seluruh bakal calon kepala desa, khususnya yang berasal dari wilayah utara Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan menjadi salah satu dokumen wajib dalam tahapan Pilkades 2026.
Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, mengatakan penyediaan layanan tersebut merupakan bentuk dukungan rumah sakit terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan yang profesional, akurat, transparan, serta sesuai standar medis bagi seluruh bakal calon kepala desa untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkades. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam tahapan Pilkades,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Bekasikab, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, pemeriksaan mencakup kesehatan jasmani, kesehatan rohani menggunakan metode Self Reporting Questionnaire (SRQ-29), serta pemeriksaan narkoba. Seluruh layanan tersebut telah dirancang dalam satu paket MCU yang menjadi syarat bagi para peserta Pilkades.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan satu paket MCU yang menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa. Kami memastikan setiap pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
RSUD Cabangbungin menetapkan biaya layanan MCU sebesar Rp324.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut meliputi pemeriksaan jasmani sebesar Rp30.000, pemeriksaan rohani menggunakan metode SRQ-29 sebesar Rp45.000, serta pemeriksaan narkoba sebesar Rp249.000.
“Seluruh biaya tersebut sudah mencakup satu paket pemeriksaan MCU. Kami berharap layanan ini dapat memudahkan bakal calon kepala desa untuk memenuhi administrasi persyaratan kesehatan pada Pilkades nanti,” kata Direktur RSUD.
Pihak rumah sakit menegaskan tarif layanan telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2024 dan tidak ada pungutan di luar biaya yang telah ditetapkan. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasil MCU akan diterbitkan sesuai prosedur dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi persyaratan Pilkades Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
“Kami membuka layanan pemeriksaan MCU ini di setiap hari kerja, mulai hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sore. Kami berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi para calon kepala desa di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memperlancar proses administrasi Pilkades sekaligus memastikan calon pemimpin desa memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara