MAGETAN – Sebanyak 451 bidang tanah milik warga di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini memiliki bukti kepemilikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan manfaat aset tanah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat kepada warga dari sejumlah desa di Kecamatan Kartoharjo pada Selasa (15/9/2026). Penerima berasal dari Desa Bayemtaman, Mrahu, Gunungan, Klurahan, dan Jeruk.
Wakil Bupati (Wabup) Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan sertifikat tanah memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar dokumen administrasi karena menjadi bukti legal atas kepemilikan aset masyarakat.
“Sertifikat yang diserahkan ini bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti penting kepemilikan tanah yang memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset yang dimiliki,” ujar Kang Suyat, sapaan akrab Suyatni Priasmoro, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (15/09/2026).
Menurut Wabup Magetan, kepastian hukum atas tanah dapat memberikan rasa aman bagi pemilik dalam menjaga dan memanfaatkan aset yang dimiliki. Karena itu, masyarakat diminta menyimpan sertifikat dengan baik serta menggunakan tanah secara bijaksana untuk memberikan manfaat bagi keluarga.
Penyerahan ratusan sertifikat tersebut juga menjadi bagian dari target program PTSL yang diterima Pemkab Magetan dari pemerintah pusat. Pada 2026, Magetan mendapatkan target pendaftaran sebanyak 10.000 bidang tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Magetan Ricky Hot Ropanda mengatakan PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Penyerahan 451 sertifikat tersebut menjadi langkah nyata menghadirkan kepastian hukum yang lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.
Selain memberikan dokumen legal kepemilikan, BPN mengingatkan masyarakat agar menjaga bidang tanah yang dimiliki dan ikut mendukung tertib administrasi pertanahan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data serta status kepemilikan tanah tetap terpelihara.
Penyerahan di Kartoharjo menambah pelaksanaan program serupa di wilayah Magetan. Sebelumnya, Pemkab Magetan bersama BPN setempat menyerahkan 80 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo.
Dengan tambahan 451 sertifikat tersebut, pelaksanaan PTSL di Magetan terus bergerak menuju target 10.000 bidang pada 2026. Program ini diharapkan memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong masyarakat mengelola asetnya secara produktif dan bertanggung jawab. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara