MOJOKERTO – Proyek pengembangan wisata Randu Alas Park di atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, terhenti di tengah jalan sejak 2022, memicu sorotan atas pengelolaan aset desa yang dinilai berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Kerja sama antara Pemerintah Desa Gondang dengan pihak investor yang semula ditujukan untuk mengoptimalkan lahan seluas sekitar dua hektare kini belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga memasuki tahun ketiga. Proyek yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa tersebut justru dilaporkan terbengkalai.
Akibat mandeknya pembangunan, potensi pemasukan desa dari skema sewa tahunan tidak tercapai. Kondisi ini turut berdampak pada berkurangnya penghasilan perangkat desa yang bergantung pada PAD sebagai salah satu sumber pendanaan operasional.
Perwakilan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi, menilai situasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui audit menyeluruh terhadap kerja sama pemanfaatan TKD.
“Kami meminta Pemkab Mojokerto segera melakukan audit terhadap kerja sama pemanfaatan TKD ini, agar jelas apakah ada pelanggaran atau tidak, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat desa,” ujarnya, sebagaimana dilansir Jurnal Detik, Selasa (05/05/2026).
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar, baik dari sisi keuangan maupun dampak sosial terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mojokerto maupun Pemerintah Desa Gondang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ketidakpastian ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan proyek dan pemanfaatan aset desa ke depan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara