GARUT – Proses pemekaran desa di Kabupaten Garut memasuki tahap lanjutan dengan total 22 desa persiapan di 16 kecamatan kini berada pada fase kedua evaluasi. Tahap ini menjadi penentu bagi desa-desa tersebut untuk ditetapkan sebagai desa definitif setelah melalui serangkaian penilaian administratif dan faktual di lapangan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menyampaikan bahwa hingga April 2026, pembentukan desa persiapan telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah sampai April 2026 ini, proses pemekaran desa telah berlangsung dan sudah terbentuk desa persiapan di 22 desa pada 16 kecamatan. Saat ini sudah masuk fase kedua,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, pada fase pertama atau semester satu, tim evaluasi tingkat kabupaten hanya menerima laporan perkembangan tanpa memberikan rekomendasi. Memasuki fase kedua, penilaian dilakukan lebih komprehensif terhadap kesiapan desa, termasuk aspek pelayanan, partisipasi masyarakat, hingga infrastruktur.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan menentukan desa mana saja yang dinilai layak dan tidak layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” tutur Erwin.
Menurutnya, laporan dari penjabat kepala desa persiapan dijadwalkan masuk pada Juli 2026 untuk kemudian dianalisis oleh tim evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kami akan melihat fakta dan data di lapangan sejauh mana perkembangan di tiap desa, kemudian menjadi dasar penilaian dan rekomendasi,” ujar Erwin.
Ia mengakui bahwa proses evaluasi melibatkan banyak indikator sehingga membutuhkan waktu dan ketelitian, termasuk dalam menilai kesiapan layanan kesehatan, dukungan masyarakat, serta kelengkapan sarana prasarana.
Selain itu, tim evaluasi dijadwalkan kembali melakukan peninjauan langsung ke desa-desa persiapan pada akhir April 2026 guna memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi riil di lapangan.
Erwin berharap seluruh desa persiapan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pemekaran agar berjalan optimal.
Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tidak membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pemekaran desa, sehingga proses tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
“Insyaallah bulan Juli kami akan mengusulkan ke DPRD untuk penyusunan rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi kepala daerah,” pungkasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara