Sistem Digital PMK 15/2026 Permudah Penyaluran Dana untuk Koperasi Desa

PRIANGAN TIMUR – Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur alokasi Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan lebih terstruktur dan cepat, sebagaimana.

Kebijakan PMK 15/2026 menitikberatkan pembiayaan pembangunan fisik koperasi, termasuk pembangunan gerai koperasi, pergudangan, dan penyediaan kelengkapan operasional. Dana untuk pembiayaan ini bersumber dari DAU, DBH, dan Dana Desa, namun tidak diberikan langsung sebagai hibah. Sistemnya berupa cicilan yang dibayarkan melalui skema top slicing, di mana dana DAU/DBH dipotong langsung sebelum masuk ke daerah, sementara pembayaran Dana Desa bisa dilakukan sekaligus dalam satu tahun.

Skema pembiayaan koperasi dapat mencapai plafon Rp3 miliar per unit dengan bunga 6% per tahun, tenor 72 bulan, dan masa tenggang 6–12 bulan. Sistem ini memungkinkan koperasi desa memiliki fasilitas lengkap tanpa terbebani biaya besar di awal. “Skema ini memudahkan pengelolaan koperasi desa dan menjamin pembayaran cicilan lebih teratur,” kata narasumber dari Kementerian Keuangan.

Salah satu poin penting PMK ini adalah kepemilikan aset hasil pembangunan koperasi yang berada di bawah pemerintah desa atau pemerintah daerah, bukan milik pribadi pengurus koperasi. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan aset dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Proses penyaluran dana bersifat digital dan berbasis kinerja, dengan mekanisme pengajuan melalui bank disertai dokumen serah terima pekerjaan dan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). PMK ini menggantikan PMK 49 Tahun 2025 dan PMK 63 Tahun 2025, menegaskan bahwa seluruh mekanisme kini mengacu pada aturan terbaru.

PMK No. 15 Tahun 2026 menjadi langkah besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui koperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbasis kinerja.[]

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Infrastruktur Desa Diperkuat, Jembatan Garuda Jadi Penghubung Strategis

PDF đź“„BREBES – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang menghubungkan Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh di …

Jalan Kabupaten di Asahan Akan Diperbaiki Berkat Sinergi Swasta dan Desa

PDF đź“„KABUPATEN ASAHAN – Upaya mempercepat perbaikan infrastruktur di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir …

Desa Tepian Batang Bangun Infrastruktur Lewat Semangat Gotong Royong

PDF đź“„KABUPATEN PASER – Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat berhasil memperbaiki ruas jalan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *