JAKARTA – Perum Perhutani telah menyalurkan dana Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) sebesar Rp12,443 miliar kepada 449 mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa dan Madura sepanjang 2023 hingga 2026. Pendanaan tersebut diarahkan untuk memperkuat usaha produktif masyarakat di sekitar kawasan hutan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa hutan.
Program PUMK tidak hanya berupa bantuan permodalan. Perhutani juga memberikan proses inkubasi untuk membantu masyarakat meningkatkan kapasitas usaha sehingga dapat berkembang dan memiliki daya saing.
Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Tio Handoko mengatakan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Ia menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Cipta Hutan Lestari mengajarkan kita bahwa menjaga hutan tidak bisa dilepaskan dari pemberdayaan manusianya. Melalui inkubasi PUMK ini, Perhutani hadir memperkuat kapasitas usaha masyarakat desa hutan agar mandiri secara ekonomi.” ujar Tio Handoko di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Sebagaimana diberitakan Rmol, Jumat, (18/09/2026), penyaluran PUMK mencakup berbagai bidang usaha produktif masyarakat. Sektor perdagangan menerima alokasi terbesar, yakni Rp4,761 miliar untuk 198 mitra UMKM.
Sektor pertanian berbasis kawasan hutan mendapat Rp1,956 miliar yang disalurkan kepada 54 mitra. Kemudian, sektor industri pengolahan lokal memperoleh Rp1,204 miliar untuk 54 mitra.
Pendanaan juga menjangkau sektor perkebunan sebesar Rp330 juta, perikanan Rp614 juta, peternakan Rp65 juta, dan jasa Rp336 juta. Sementara itu, alokasi untuk sektor pendukung lainnya mencapai Rp3,177 miliar.
Besarnya penyaluran pada berbagai sektor menunjukkan cakupan PUMK tidak hanya berfokus pada satu jenis kegiatan ekonomi. Perdagangan, pertanian, industri pengolahan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan jasa menjadi bagian dari aktivitas usaha masyarakat yang memperoleh dukungan program.
Perhutani mengarahkan program tersebut agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak. Pendekatan itu sekaligus menjadi bagian dari penerapan filosofi “Cipta Hutan Lestari”, yang menghubungkan keberlanjutan kawasan hutan dengan pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.
Selain dukungan modal, proses inkubasi menjadi unsur penting dalam program karena masyarakat tidak hanya mendapatkan akses pendanaan, tetapi juga didorong untuk memperkuat kemampuan mengelola dan mengembangkan usaha.
Perhutani menyatakan keberlanjutan PUMK diharapkan dapat memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama terkait pengentasan kemiskinan, penciptaan pekerjaan yang layak, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan penyaluran dana dan pendampingan usaha yang terus dikembangkan, PUMK diharapkan menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa hutan sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara