Banyumas Wajibkan Transaksi Non-Tunai untuk Keuangan Desa

 BANYUMAS DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmen percepatan digitalisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, hingga tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib dilakukan melalui Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang telah terintegrasi dengan Siskeudes Link.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan pengarahan kepada para camat se-Kabupaten Banyumas dalam rangka implementasi transaksi non-tunai yang digelar di kawasan Purwokerto. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan aparatur kecamatan dan desa dalam mengoperasikan sistem digital untuk mendukung tertib administrasi keuangan desa.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi di tingkat desa sekaligus memperkuat pengawasan atas arus keuangan publik secara real time melalui sistem terintegrasi

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

90 Desa Wisata Cirebon Dibidik Tembus Pasar Nasional

PDF đź“„CIREBON – Sebanyak 90 desa wisata di Kabupaten Cirebon berpeluang memperluas jangkauan promosi dan …

Kelompok Tani Nanganesa Andalkan Sayuran untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar

PDF đź“„ENDE – Pengembangan sayuran hortikultura menjadi salah satu upaya Kelompok Tani Suka Maju di …

Musdes Sungai Jawi Bahas Arah Pembangunan Desa 2027

PDF đź“„KETAPANG – Pemerintah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *