Banyumas Wajibkan Transaksi Non-Tunai untuk Keuangan Desa

 BANYUMAS DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmen percepatan digitalisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, hingga tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib dilakukan melalui Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang telah terintegrasi dengan Siskeudes Link.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan pengarahan kepada para camat se-Kabupaten Banyumas dalam rangka implementasi transaksi non-tunai yang digelar di kawasan Purwokerto. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan aparatur kecamatan dan desa dalam mengoperasikan sistem digital untuk mendukung tertib administrasi keuangan desa.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi di tingkat desa sekaligus memperkuat pengawasan atas arus keuangan publik secara real time melalui sistem terintegrasi

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Telur Bebek BUMDes Mandaya Diolah Jadi Telur Asin, Ibu-Ibu Dilatih Berwirausaha

PDF đź“„SERANG – Hasil budidaya bebek petelur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Mandaya mulai …

Kekeringan Landa 15 Desa di Malang, 19.013 Jiwa Terdampak

PDF đź“„MALANG – Kekeringan yang melanda 15 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa …

Lima Calon Kades Cibogo Resmi Kantongi Nomor Urut Pilkades 2026

PDF đź“„SUBANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, memasuki tahapan penetapan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *