Penghasilan Aparatur Desa Naik, PP 11/2019 Resmi Berlaku

JAKARTA DESA NUSANTARA Kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian penghasilan aparatur pemerintah desa resmi berlaku pada awal tahun 2025. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini ditetapkan lebih tinggi dibandingkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai standar minimal penghasilan bagi aparatur desa, yang dihitung sesuai ketentuan dalam peraturan terbaru. Penyesuaian ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat kapasitas tata kelola desa melalui peningkatan kesejahteraan perangkat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Dengan ketentuan baru tersebut, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, telah memulai penyesuaian sesuai formula yang diatur dalam PP tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberikan motivasi lebih bagi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat administrasi pemerintahan desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Akses Vital Warga Terancam Putus, Masyarakat Maros Patungan Tambal Jembatan

PDF đŸ“„MAROS – Warga Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan …

Sawah Nujau Hijau Dorong Warga Kembali Bertani Setelah Lama Terbengkalai

PDF đŸ“„BELITUNG TIMUR – Agrowisata Sawah Nujau Hijau di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung …

Potensi Berbeda, Desa Wisata Didorong Bangun Paket Wisata Bersama

PDF đŸ“„SEMARANG – Desa Wisata Diminta Saling Menguatkan untuk Dorong Pariwisata Berkelanjutan Pengembangan desa wisata …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *