Penghasilan Aparatur Desa Naik, PP 11/2019 Resmi Berlaku

JAKARTA DESA NUSANTARA Kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian penghasilan aparatur pemerintah desa resmi berlaku pada awal tahun 2025. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini ditetapkan lebih tinggi dibandingkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai standar minimal penghasilan bagi aparatur desa, yang dihitung sesuai ketentuan dalam peraturan terbaru. Penyesuaian ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat kapasitas tata kelola desa melalui peningkatan kesejahteraan perangkat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Dengan ketentuan baru tersebut, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, telah memulai penyesuaian sesuai formula yang diatur dalam PP tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberikan motivasi lebih bagi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat administrasi pemerintahan desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Mahasiswa Unhas Dorong Transformasi Desa Lewat Pengelolaan Sampah dan UMKM Digital

PDF 📄BANTAENG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) …

UMB Gandeng Karang Taruna Bangun Sistem Sampah Berkelanjutan di Tangerang

PDF 📄TANGERANG – Universitas Mercu Buana (UMB) memperkuat pemberdayaan masyarakat di Desa Pondok Kelor, Kecamatan …

Gerakan Hijau di Desa Selatbaru, Mangrove Ditanam untuk Cegah Abrasi

PDF 📄BENGKALIS – Upaya mengurangi abrasi di pesisir Desa Selatbaru mendapat dukungan dari mahasiswa Kuliah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *