Mantan Sekdes Kalisabuk Tempuh Jalur Hukum Usai Diberhentikan

CILACAP DESA NUSANTARA Suasana pemerintahan Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, tengah diwarnai polemik setelah pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Tidak terima dengan keputusan tersebut, Nuriyah berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Polemik ini muncul setelah keputusan pemberhentian Nuriyah diumumkan secara resmi oleh pihak desa. Nuriyah menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian perangkat desa.

Rencana gugatan ke PTUN ini menjadi langkah lanjutan dari upaya dirinya mencari keadilan atas pemberhentian yang dianggap tidak berdasar. Sengketa jabatan di tingkat desa seperti ini bukan kali pertama terjadi dan kerap menimbulkan ketegangan antara perangkat desa dengan pemerintah desa.

Pemberhentian seorang Sekdes yang berstatus aparatur desa tetap biasanya harus melalui mekanisme yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karenanya, langkah hukum yang diambil Nuriyah menjadi perhatian publik karena bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di kemudian hari.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa atau pemerintah daerah terkait tanggapan atas rencana gugatan tersebut.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kunjungan Posyandu Rendah, Lunang Dua Susun Langkah Perbaikan

PDF 📄Hasil Survei Mawas Diri mengungkap rendahnya kunjungan Posyandu Siklus Hidup dan sejumlah persoalan kesehatan …

Tak Perlu BPJS Aktif, Warga Blora Bisa Periksa Tekanan Darah Gratis

PDF 📄Pemdes Bogorejo, Kabupaten Blora, membuka pemeriksaan gula darah dan tekanan darah gratis pada 3-9 …

Mengenal Gosong Telaga Selatan, Desa Bersejarah di Aceh Singkil

PDF 📄Desa Gosong Telaga Selatan di Aceh Singkil memiliki jejak penyebaran Islam, makam ulama, dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *