Mantan Sekdes Kalisabuk Tempuh Jalur Hukum Usai Diberhentikan

CILACAP DESA NUSANTARA Suasana pemerintahan Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, tengah diwarnai polemik setelah pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Tidak terima dengan keputusan tersebut, Nuriyah berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Polemik ini muncul setelah keputusan pemberhentian Nuriyah diumumkan secara resmi oleh pihak desa. Nuriyah menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian perangkat desa.

Rencana gugatan ke PTUN ini menjadi langkah lanjutan dari upaya dirinya mencari keadilan atas pemberhentian yang dianggap tidak berdasar. Sengketa jabatan di tingkat desa seperti ini bukan kali pertama terjadi dan kerap menimbulkan ketegangan antara perangkat desa dengan pemerintah desa.

Pemberhentian seorang Sekdes yang berstatus aparatur desa tetap biasanya harus melalui mekanisme yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karenanya, langkah hukum yang diambil Nuriyah menjadi perhatian publik karena bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di kemudian hari.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa atau pemerintah daerah terkait tanggapan atas rencana gugatan tersebut.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Babinsa dan Warga Desa Kayu Rabah Bersatu Perbaiki Titian Penghubung

PDF 📄HULU SUNGAI TENGAH – Perbaikan titian yang menjadi akses utama warga di RT 07 …

Jembatan Merah Putih Hampir Selesai, Dorong Ekonomi Warga Sungai Kuning

PDF 📄KUANTAN SINGINGI – Pembangunan Jembatan Merah Putih di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten …

Dugaan Muatan Berlebih Truk Sawit, Infrastruktur Desa di Siak Jadi Sorotan

PDF 📄SIAK – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Riau melaporkan PT Ekasapta Paramita Energi (PT …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *