Warga Pringtutul Antusias Ikuti Layanan Hukum Gratis dari PERADI

KEBUMEN – Ratusan warga Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum gratis yang diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kebumen, Minggu, 27 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum probono kepada masyarakat kurang mampu, demi memperluas akses terhadap keadilan.

Program ini terselenggara berkat kolaborasi antara PBH PERADI Kebumen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kebumen, Pemerintah Desa Pringtutul, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Dalam kegiatan tersebut, PBH menghadirkan sejumlah advokat dari PERADI Cabang Kebumen untuk memberikan edukasi hukum kepada warga serta membuka layanan konsultasi gratis. Warga memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan seperti warisan, pertanahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga administrasi kependudukan.

Ketua PBH PERADI Kebumen, Erica S. Lestara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat ekonomi lemah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu mengetahui dan memahami haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” ujar Erica, didampingi oleh advokat muda PBH, Ilham Wisnu P. dan Tasya Lucky W.

Ia menambahkan bahwa warga yang membutuhkan bantuan hukum gratis dapat datang langsung ke kantor PBH di Gedung Putih Tower Kebumen atau kantor di Rowokele dengan membawa dokumen perkara serta surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau pejabat setingkat.

“PBH PERADI Kebumen berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya di kota, tetapi juga hingga pelosok desa. Keadilan harus dapat diakses oleh siapa pun, tanpa memandang status ekonomi,” tegasnya.

Kepala Desa Pringtutul, Sumardi, menyampaikan dukungannya atas kegiatan tersebut dan berkomitmen memfasilitasi warganya yang memerlukan bantuan hukum.

“Kami tentu sangat mendukung kegiatan yang tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, setiap warga akan mengalami persoalan hukum suatu saat nanti,” ucap Sumardi.

Sejumlah warga merasa terbantu dan mendapatkan pemahaman baru. “Saya kira kalau ke pengacara itu mahal. Tapi ternyata bisa gratis kalau tidak mampu. Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham dan tidak khawatir jika sewaktu-waktu ada persoalan hukum,” ujar Amel Okky (26), salah satu warga.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan, sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan perguruan tinggi dalam menciptakan akses keadilan yang merata.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

DPRD Minta Pemprov Kalteng Fokus pada Listrik Desa Pedalaman

PALANGKA RAYA – Permasalahan keterbatasan akses listrik di desa-desa terpencil kembali menjadi sorotan Ketua Komisi …

Talawi Mudiak Menuju Desa Digital

DESA Talawi Mudiak di Kota Sawahlunto memasuki babak baru dalam pembangunan desa berbasis teknologi. Selama …

Perangkat Desa Diperkuat, Bogor Siapkan Lompatan Tata Kelola

PEMERINTAH Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi langkah strategis dalam memperkuat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *