Pemkab Tabanan memanfaatkan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih melalui skema pinjam pakai 10 tahun untuk membangun rest area yang diharapkan mendukung UMKM dan pariwisata pesisir.
TABANAN DESA NUSANTARAÂ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memanfaatkan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih seluas sekitar 5.600 meter persegi untuk pembangunan Rest Area Selabih melalui skema pinjam pakai selama 10 tahun. Kerja sama yang dimulai pada 2024 dan diperkuat dengan berita acara serah terima pada 2025 itu diharapkan membuka peluang usaha bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan wisata pesisir di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepastian status lahan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan fasilitas tersebut. Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik desa adat, bukan kepemilikan pribadi, menyusul beredarnya informasi keliru mengenai status lahan.
“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi.”
Subagia menyambut baik pembangunan rest area karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini berpeluang memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Ia berharap fasilitas tersebut tidak hanya menjadi tempat singgah bagi pengguna jalan, tetapi juga membuka ruang bagi usaha masyarakat setempat.
“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan.
Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.
Menurutnya, pengembangan kawasan itu berpotensi membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasarkan produk lokal, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar Selabih. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan tidak berhenti pada penyediaan bangunan, tetapi berlanjut melalui kegiatan ekonomi yang melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih. Pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah, sebagaimana diberitakan Tabanan Bali News. Tanggal penerbitan berita sumber tidak tercantum dalam naskah yang diberikan.
Lahan tersebut berada di sisi selatan jalan menuju kawasan pantai dengan luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, bidang tanah itu berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Identitas bidang tanah juga tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.
Partana menerangkan, proses pemanfaatan lahan dimulai pada 2024 melalui permohonan pinjam pakai yang diajukan Pemkab Tabanan kepada Desa Adat Selabih. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama. Pada 2025, kesepakatan itu diperkuat melalui berita acara serah terima dengan jangka waktu pemanfaatan selama 10 tahun.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Ia menambahkan, pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai dengan peruntukan masing-masing anggaran.
Keberadaan rest area tersebut diarahkan untuk menyediakan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus menjadi ruang pemasaran produk lokal. Pemerintah daerah berharap kawasan itu dapat mendukung pengembangan potensi wisata pesisir dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di Kecamatan Selemadeg Barat.
Ke depan, keberhasilan pengembangan Rest Area Selabih diharapkan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas fisik, tetapi juga dari kemampuan kawasan tersebut menciptakan peluang usaha dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi Desa Adat Selabih serta masyarakat sekitarnya. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara