Sedikitnya tujuh desa mengajukan gugatan atas hasil Pilkades berbasis elektronik di Sumbawa Barat, dengan penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui Majelis Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan.
SUMBAWA BARAT DESA NUSANTARAÂ – Sedikitnya tujuh desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026). Sengketa yang diajukan pada Selasa (27/10/2026) tersebut akan ditangani melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan gugatan itu menjadi ujian bagi proses penyelenggaraan Pilkades berbasis elektronik di KSB. Keberatan dari sejumlah desa menunjukkan bahwa hasil pemungutan suara masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KSB, Abdul Hamid, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penanganan perkara melalui jalur penyelesaian yang tersedia. Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan, sebagaimana diberitakan SumbawaNews, Rabu (28/10/2026).
“Tentu kita lanjutkan dengan penyelesaiannya melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Hamid, yang juga menjabat sebagai Ketua PPKD Kabupaten Sumbawa Barat, saat dimintai tanggapan oleh wartawan Rabu (28/10/2026).
MPS diharapkan menjadi forum untuk memeriksa dan menindaklanjuti keberatan yang diajukan pihak-pihak yang tidak menerima hasil Pilkades e-voting. Melalui mekanisme tersebut, para penggugat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan sengketa ini menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian terhadap proses Pilkades di KSB. Hasil penyelesaian nantinya diharapkan dapat menjawab keberatan yang diajukan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang transparan dan sesuai ketentuan. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara