Pemerintah desa dan desa adat di Bali diposisikan sebagai garda terdepan dalam membangun kebiasaan memilah serta mengurangi sampah dari rumah tangga melalui penguatan peran masyarakat dan kelembagaan lokal.
BALI – Pemerintah desa dan desa adat menjadi salah satu tumpuan utama dalam penanganan persoalan sampah di Bali karena pengurangan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Peran tersebut diperkuat melalui keterlibatan masyarakat, penerapan aturan adat, serta pengembangan kelembagaan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Penekanan terhadap peran desa itu disampaikan dalam Dialog Kenegaraan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/09). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Bali Dewa Made Indra membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyoroti pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah dari sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang menjadi upaya mengurangi, memilah, mengolah, memanfaatkan, serta menangani residu.
Dalam konteks desa, pemerintah desa dan kelurahan diarahkan menjadi garda terdepan untuk membangun kesadaran masyarakat agar memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Sementara itu, desa adat memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, serta kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali juga mendorong kebijakan pengelolaan sampah yang dapat diterapkan hingga tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gerakan tersebut antara lain mengusung “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. Kebijakan itu menempatkan desa sebagai bagian penting dalam upaya mengendalikan sampah sejak dari sumbernya, sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Di sisi kelembagaan, pengelolaan sampah berbasis desa juga dapat terhubung dengan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip kurangi, gunakan kembali, dan daur ulang (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), bank sampah, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), kelompok masyarakat, serta pelaku usaha. Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Keberadaan fasilitas tersebut tetap membutuhkan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah di tingkat desa juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular, antara lain melalui pengolahan sampah organik menjadi kompos serta pemanfaatan atau daur ulang sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam dialog tersebut, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa kualitas lingkungan harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan Bali. “Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar, sebagaimana diberitakan Atnews, Sabtu, (26/09/2026).
Melalui dialog tersebut, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, desa adat, dan masyarakat diharapkan dapat memperjelas pembagian peran dalam pengelolaan sampah. Sinergi itu diarahkan agar desa tidak hanya menjadi wilayah penerima kebijakan, tetapi turut menjadi bagian penting dari gerakan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara