Desa Loru dan Desa Ngatabaru di Sigi memperkuat tata kelola sampah dari tingkat rumah tangga melalui dokumen desa, kelembagaan Bank Sampah, dan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
SIGI – Desa Loru dan Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi (Sigi), Sulawesi Tengah, memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga setelah mengesahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kedua desa dalam mengatur pemilahan, pengangkutan, pengolahan sampah, hingga pengembangan sampah bernilai ekonomi.
Pengesahan dilakukan di Balai Pertemuan Desa Loru, Jumat (25/09), dengan melibatkan Pemerintah Desa Loru dan Ngatabaru, kelompok perempuan, nasabah serta pengelola Bank Sampah, pemuda, dan mahasiswa yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN).
Bagi Desa Loru, dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperjelas pembagian peran dalam pengelolaan sampah sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi desa. Kepala Desa (Kades) Loru Agus Prianto mengatakan aturan tersebut diharapkan membuat pengelolaan sampah lebih terarah hingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selama ini sampah jadi masalah. Dengan dokumen ini, kita punya aturan main yang jelas. Siapa memilah, siapa mengangkut, siapa mengolah. Harapannya Desa Loru bisa bersih dan hasil kompos bisa membantu petani,” ujarnya.
Loru sebelumnya telah memiliki kelompok Bank Sampah dengan puluhan nasabah. Melalui pengelolaan tersebut, sampah organik dan anorganik dapat ditabung, sedangkan sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos yang digunakan pada kebun demplot pekarangan kelompok di sejumlah RT.
Penguatan pengelolaan dari rumah tangga juga terlihat melalui penyerahan komposter kepada nasabah Bank Sampah Desa Loru yang dinilai paling aktif. Bantuan itu diarahkan untuk mempercepat pengolahan sampah organik langsung dari sumbernya.
Salah satu nasabah Bank Sampah Desa Loru, Norma, mengatakan keberadaan kelembagaan tersebut mulai mengubah kebiasaannya dalam menangani sampah rumah tangga. Ia juga menyampaikan manfaat yang dirasakan setelah memperoleh komposter.
“Dulu sampah dapur dibuang saja. Sekarang dengan adanya bank sampah Mavoe Ngata, saya sudah mulai memilah sampah yang sampah dapur berupa sisa-sisa makanan dan sayur dan plastik ditabung di bank sampah bisa jadi uang,” tuturnya.
Langkah kedua desa tersebut difasilitasi Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) melalui dukungan Yayasan KEHATI dalam program SOLUSI Darat dan Laut Lestari. Perwakilan ROA Artati Bingge menilai dokumen tersebut dapat menjadi pedoman bagi desa dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Dua desa ini dapat menjadi bukti pengelolaan sampah bisa berjalan dengan dukungan dokumen sebagai petunjuk dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Ada kelembagaan Bank Sampah, dan ada nasabah yang aktif. Ini model yang akan dijalankan dan kelak dapat diimplementasikan bahkan direplikasi ke desa-desa lainnya,” jelasnya.
Pengesahan dokumen juga membuka peluang bagi Desa Loru dan Ngatabaru untuk menjadikannya sebagai bahan dalam penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, dokumen tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan operasional Bank Sampah, termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memperluas jumlah nasabah, serta meningkatkan produksi kompos.
Dengan pedoman pengelolaan yang lebih jelas, kedua desa memiliki dasar untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mengembangkan pemanfaatan sampah organik dan anorganik melalui kelembagaan yang sudah tersedia. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara