Proses pengisian anggota BPD Desa Mancang, Langkat, mendapat sorotan setelah salah satu calon mengaku baru mengetahui pendaftaran menjelang penutupan dan kemudian dinyatakan gugur pada tahapan seleksi.
LANGKAT – Akses masyarakat terhadap proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat (Langkat), Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan setelah salah satu calon mengaku tidak memperoleh informasi pendaftaran secara memadai hingga menjelang penutupan.
Calon anggota BPD tersebut, Herman, warga Dusun Melati, Desa Mancang, mengaku baru mengetahui adanya pendaftaran calon anggota BPD dua hari sebelum masa pendaftaran berakhir. Pendaftaran sendiri berlangsung pada 26 Agustus hingga 8 September 2026.
“Sebenarnya pendaftaran dibuka sejak 26 Agustus sampai 8 September 2026. Tapi saya taunya pada tanggal 7-8 September 2026,” ujar Herman, Kamis (24/9/2026).
Persoalan kemudian berlanjut ketika Herman mengaku diminta mengalah oleh ketua panitia pemilihan BPD pada 17 September 2026. Dua hari setelahnya, seorang Kepala Dusun (Kadus) juga disebut datang ke rumahnya dan menyampaikan hal serupa.
“Bahasa saya harus mengalah ini berasal dari Pak Camat. Dan pada, Sabtu (19/9/2026) kepala dusun menemui saya ke rumah mengatakan hal itu juga, bahwa saya harus mengalah. Saya tanya juga kepada kepala dusun, mengalah yang bagaimana. Tapi saya tegaskan saya gak mau mengalah,” ucap Herman.
Pada 21 September 2026, Herman kemudian menerima surat yang menyatakan dirinya gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat atau seleksi yang sebelumnya ditetapkan.
“Dalam surat itu tertulis, saya gugur karena kouta minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk keanggotaan [BPD] telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat/seleksi yang telah ditetapkan terlebih dahulu sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengisian keanggotaan [BPD] yang berlaku,” kata Herman.
“Saya tetap tidak terima. Karena bagaimana kouta ini bisa sedemikian di desain bisa mencukupi,” sambungnya.
Herman juga mempertanyakan proses penjaringan calon karena menduga terdapat keterlibatan Kepala Desa (Kades) Mancang dalam menentukan calon yang akan mengisi keanggotaan BPD. Menurut dia, terdapat warga yang disebut beberapa kali didatangi Kades untuk mendaftar sebagai anggota BPD.
“Sebelumnya saya menemui saksi Riyus warga Dusun Sei Benang, dia tiga kali didatangi kepala desa untuk mendaftar menjadi anggota [BPD].
Di sini saya menyimpulkan bahwa pengisian anggota [BPD] sudah diintervensi kepala desa. Di mana kepala desa langsung yang menjumpai warga yang diinginkannya untuk mengisi anggota [BPD],” ucap Herman.
Selain persoalan tersebut, Herman mengaku telah mendatangi tiga Kadus untuk menanyakan informasi mengenai pendaftaran calon anggota BPD. Ia menyebut para Kadus mengetahui adanya pemilihan, tetapi diduga tidak meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Menariknya lagi ada kepala dusun yang tidak tau warganya ikut pendaftaran anggota [BPD],” ujar Herman.
Sebagaimana diberitakan Tribun Medan, Kamis, (24/09/2026), keanggotaan BPD di Desa Mancang terdiri atas tujuh orang, yakni lima laki-laki dan dua perempuan.
“Memang benar sesuai putusan bupati dan saya pahami serta saya tanya sama desa-desa yang lain, jika pemilihan anggota [BPD] laki-laki dan perempuan itu beda. Kalau perempuan itu pemilihan khusus namanya. Kalau laki-laki pemilihan langsung atau pemilihan perwakilan dusun masing-masing,” kata Herman.
Herman menilai persoalan tersebut membuat proses pengisian BPD di Desa Mancang perlu dikaji kembali. Ia menyebut sejumlah tahapan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menurutnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Karena tahapan-tahapan yang ada di Perbup tidak dilaksanakan dengan benar. Saya juga sudah konfirmasi sama kades, tapi yang bersangkutan sulit dijumpai,” ujar Herman.
Ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) Mancang membuka kembali proses pengisian anggota BPD agar seluruh masyarakat memperoleh informasi dan kesempatan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya ke Pemdes, pemilihan calon anggota [BPD] agar diulang dan melakukan tahapan-tahapan yang sudah ada secara terbuka, dan diberitahukan kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kades Mancang, Ahmad Azuar, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai proses pemilihan calon anggota BPD. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim wartawan juga belum mendapat balasan hingga berita tersebut diterbitkan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara