DPRD Kukar mendorong pemetaan kembali penempatan PPPK dengan mempertimbangkan domisili dan kondisi geografis untuk menekan kendala mobilitas serta menjaga optimalisasi kehadiran pegawai.
KUTAI KARTANEGARA – Jarak penempatan kerja yang jauh dari domisili dinilai dapat menjadi kendala bagi sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mendorong penataan kembali penempatan pegawai dengan mempertimbangkan kondisi geografis agar mobilitas dan tingkat kehadiran tidak menghambat pelaksanaan tugas.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang mengatakan, persoalan tersebut muncul karena terdapat PPPK yang mendapat lokasi kerja cukup jauh dari tempat tinggal. Beberapa pegawai yang berdomisili di Tenggarong, misalnya, ditempatkan di kecamatan lain yang memiliki jarak relatif jauh.
“Yang di Tenggarong ada yang di Kenohan, ada yang di Kota Bangun, ada yang di Anggana. Begitu juga terjadi di beberapa kecamatan yang lain,” kata Desman saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Jumat (25/09/2026).
Menurut Desman, jarak antara domisili dan tempat kerja perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kemampuan pegawai untuk hadir dan menjalankan tugas secara optimal. Persoalan tersebut dinilai semakin relevan dengan karakteristik wilayah Kukar yang memiliki jarak antarkecamatan cukup jauh.
“Percuma saja kalau hari ini jaraknya jauh, kemudian tingkat kehadiran juga rendah. Kasihan juga. Saya yakin ada solusi yang harus diberikan oleh pemerintah sehingga PPPK optimalisasi ini bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan penempatan PPPK tidak semestinya hanya dilihat sebagai konsekuensi dari proses seleksi. Kondisi geografis daerah dan domisili pegawai, menurut dia, juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi kerja agar aparatur dapat menjalankan tugas secara efektif.
Persoalan penempatan tersebut selanjutnya akan dibawa DPRD Kukar dalam koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Pertemuan di Jakarta direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya apabila tidak terdapat kendala.
Melalui koordinasi tersebut, DPRD Kukar akan meminta penjelasan mengenai kemungkinan pemetaan kembali lokasi penempatan PPPK sekaligus regulasi yang dapat mengakomodasi karakteristik geografis daerah.
“Kita minta penjelasan dan berharap ada pemetaan kembali serta regulasi yang diberikan sehingga mereka betul-betul merasa terfasilitasi dan nyaman untuk bekerja,” katanya.
DPRD Kukar berharap kebijakan penempatan PPPK dapat lebih mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi pemerintahan dan kondisi pegawai. Penataan yang memperhitungkan jarak serta domisili diharapkan dapat mengurangi kendala mobilitas, menjaga tingkat kehadiran, dan mendukung pelaksanaan pelayanan pemerintahan secara optimal. [] (ADVERTORIAL)
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara