BANYUMAS – Rancangan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Banyumas masih dalam tahap pembahasan, termasuk ketentuan mengenai status perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Panitia Khusus (Pansus) 9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas berencana mempertemukan pembahasan tersebut dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas melalui public hearing.
Isu itu mencuat setelah PPDI Banyumas menyampaikan keberatan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang, menurut pemberitaan sumber, mengatur kewajiban perangkat desa mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Ketentuan tersebut dibandingkan dengan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disebut hanya perlu menjalani cuti ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Perbedaan ketentuan tersebut menjadi perhatian PPDI karena dinilai menimbulkan persoalan bagi perangkat desa yang hendak mengikuti Pilkades. PPDI juga memperkirakan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Banyumas mengenai Pilkades serentak 2027 akan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat tersebut.
Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas Didi Rudianto mengatakan Perda yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Banyumas hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
“Jangan sampai Perda kita bertentangan dengan perundangn-undangan di atasnya,” katanya kepada Tribunbanyumas, Selasa (1/9/2026) lalu, sebagaimana diberitakan Tribun Banyumas, Rabu, (16/09/2026).
Menurut Didi, aturan daerah nantinya tetap harus berpedoman pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang, PP, dan Permendagri.
Karena pembahasan masih berjalan, Pansus 9 DPRD Banyumas akan mengagendakan public hearing dengan PPDI Banyumas. Forum tersebut menjadi ruang bagi organisasi perangkat desa untuk menyampaikan pandangan mengenai ketentuan pencalonan kepala desa yang sedang dibahas.
“Kita nanti agendakan public hearing dengan mereka juga (PPDI, red),” jelasnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan Pilkades serentak 2027 di Banyumas. Masukan dari PPDI akan dibahas bersama ketentuan hukum yang menjadi dasar penyusunan Perda agar regulasi daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara